BANTEN KONTAK BANTEN Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Mansur, mendorong pemerintah kabupaten dan kota (Pemkab/Pemkot) segera menerbitkan regulasi yang menertibkan batas tarif layanan di destinasi wisata, guna mencegah pungutan tidak wajar yang merugikan citra pariwisata daerah.
"Kewenangan retribusi itu ada di kabupaten/kota. Maka perlu ada peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwal) untuk meminimalisir pungutan yang terlalu tinggi," ujar Mansur di Serang, Selasa.
Mengingat kewenangan pengaturan berada di tingkat II, Mansur menyarankan Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah intervensi melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur.
"Bisa saja ada surat edaran dari Gubernur untuk mendorong para bupati atau wali kota agar memberikan arahan tegas terkait penataan tarif ini," jelasnya.
Selain pendekatan regulasi, Mansur juga menekankan pentingnya pendekatan kultural. Ia meminta dinas pariwisata di daerah tidak bosan melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar objek wisata agar memiliki mental sadar wisata.
"Masyarakat harus sadar bahwa sikap ramah dan melayani dengan harga wajar adalah investasi jangka panjang. Jangan sampai memberatkan pengunjung," tambahnya.







0 comments:
Post a Comment