SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Senin (24/11/2025).
Apel tersebut dihadiri berbagai unsur, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten yang siap memperkuat kesiapsiagaan penanganan bencana.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Gubernur Banten sebagai Inspektur Apel. Apel ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder dalam menghadapi potensi bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di wilayah Banten.
Langkah ini merujuk pada prakiraan BMKG mengenai potensi hujan intensitas tinggi hingga sangat tinggi di sejumlah wilayah, serta instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman banjir dan longsor.
Gubernur Andra Soni menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, mengingat bencana dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan.
![]() |
| Kesbangpol Banten Novriyadi Purwansyah |
“Kita tidak berharap bencana datang, tetapi kesiapsiagaan harus selalu diutamakan. Kesiapan infrastruktur, sistem peringatan dini, dan kapasitas masyarakat harus terus diperkuat secara berkelanjutan,” ujar Andra Soni usai memimpin apel.
Selain memeriksa kesiapan personel, Gubernur juga meninjau kelayakan peralatan penanggulangan bencana. Ia menilai peremajaan peralatan merupakan kebutuhan mendesak mengingat luasnya wilayah Banten dan riwayat bencana beberapa tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menginstruksikan Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, serta Kepala Pelaksana BPBD Banten, Lutfi Mujahidin, untuk segera menginventarisasi kondisi peralatan operasional.
“Peralatan yang tidak lagi optimal agar segera ditingkatkan kapasitasnya, sehingga pelayanan kebencanaan dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, mengatakan apel ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan menghadapi potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 November 2025 dan surat Menteri Dalam Negeri mengenai Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi,” ujarnya. (Adv)








0 comments:
Post a Comment