JAKARTA KONTAK BANTEN Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi
dan dua mantan direksi ASDP resmi menghirup udara bebas dari Rutan KPK,
Jakarta, Jumat, 28 November 2025. Pantauan Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi,
dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad
Adhi Caksono keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB.Mereka pun disambut hangat keluarga masing-masing yang telah menunggu sejak pagi.
Keluarnya
ketiga mantan direksi ASDP itu merupakan tindak lanjut atas surat
Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi yang sudah diterima
KPK pada pagi tadi.Sementara itu, perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan
akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dinyatakan inkracht oleh
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara







0 comments:
Post a Comment