BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan
JAKARTA KONTAK BANTEN Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa pengesahan STNK
tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB.
Wibowo di Jakarta, Sabtu,
mengatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun
2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB
berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum
berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat
pengesahan STNK tahunan,” ujarnya.
Adapun untuk ketentuan pengesahan STNK tahunan, Wibowo menerangkan bahwa pengesahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama,
masyarakat bisa mengesahkan secara manual dengan datang langsung ke
kantor pelayanan Samsat. Kedua, bisa melalui cara digital melalui
aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual
maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB.
Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” ucapnya.
Ia
mengatakan, layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam
melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun
ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Akan tetapi, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Pada
tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika
diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.
“BPKB dan
cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan,
termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini
langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan
dokumen kendaraan,” katanya.
Melalui penegasan ini, ia berharap masyarakat semakin memahami
prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK sekaligus memanfaatkan
kemudahan layanan digital seperti SIGNAL untuk mempercepat proses
administrasi kendaraan bermotor.







0 comments:
Post a Comment