KOTA SERANG KONTAK BANTEN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah antara BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp20.487.194.100.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna di Kota Serang, Senin menjelaskan kedua tersangka yakni Y.U selaku Pelaksana tugas Direktur PT ABM dan A.A.W sebagai Direktur PT KAN.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujar Rangga.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk kepentingan penyidikan. Rangga menegaskan penahanan dilakukan guna mempercepat proses pembuktian dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.
“Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan agar para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan,” ucapnya.
Rangga memaparkan konstruksi perkara berawal dari penandatanganan perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng Non DMO CP8/CP10 senilai Rp20,4 miliar oleh Y.U dan A.A.W menggunakan skema pembayaran SKBDN.
Namun hingga saat ini minyak goreng tersebut tidak pernah diterima PT ABM, sedangkan dana telah cair pada 27 Maret 2025 dan diduga digunakan A.A.W untuk kepentingan lain. “Faktanya barang tidak diterima, namun pembayaran sudah dilakukan kepada PT KAN,” kata Rangga.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau alternatif Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, masing-masing juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal yang disangkakan dikenakan sesuai dengan peran para tersangka dalam menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rangga.
Ia menambahkan penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan proses penyidikan,” ucapnya.
Rangga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejati Banten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya






0 comments:
Post a Comment