![]() |
| Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, di Serang, Banten, Rabu (26/11/2025). |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, mewajibkan seluruh relawan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mutlak sebelum terjun ke lapangan.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, di Serang, Rabu, menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan kerja para relawan yang berhadapan dengan risiko tinggi, terutama yang bertugas di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Agis menilai perlindungan sosial sangat krusial karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak dapat diprediksi. Sebagai bukti nyata manfaat perlindungan tersebut, Pemkot Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris relawan SPPG Dapur Prima Rasa yang meninggal dunia.
"Santunan ini menjadi bukti nyata pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja rentan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyatakan kesiapan nya mengawal instruksi Wakil Wali Kota tersebut. Berdasarkan data saat ini, dari total 54 unit SPPG di Kota Serang, baru 30 unit yang telah mendaftarkan anggotanya.







0 comments:
Post a Comment