< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kejati Banten tahan dua tersangka kasus jual beli minyak goreng Rp20 M

Tuesday, 25 November 2025 | Tuesday, November 25, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-26T04:20:52Z

 

 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah antara BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp20.487.194.100.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna di Kota Serang, Senin menjelaskan kedua tersangka yakni Y.U selaku Pelaksana tugas Direktur PT ABM dan A.A.W sebagai Direktur PT KAN.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujar Rangga.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk kepentingan penyidikan. Rangga menegaskan penahanan dilakukan guna mempercepat proses pembuktian dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.

“Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan agar para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan,” ucapnya.

Rangga memaparkan konstruksi perkara berawal dari penandatanganan perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng Non DMO CP8/CP10 senilai Rp20,4 miliar oleh Y.U dan A.A.W menggunakan skema pembayaran SKBDN.

Namun hingga saat ini minyak goreng tersebut tidak pernah diterima PT ABM, sedangkan dana telah cair pada 27 Maret 2025 dan diduga digunakan A.A.W untuk kepentingan lain. “Faktanya barang tidak diterima, namun pembayaran sudah dilakukan kepada PT KAN,” kata Rangga.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau alternatif Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, masing-masing juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal yang disangkakan dikenakan sesuai dengan peran para tersangka dalam menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rangga.

Ia menambahkan penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan proses penyidikan,” ucapnya.

Rangga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejati Banten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update