CIPUTAT KONTAK BANTEN Sebanyak 856 Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota
Tangerang Selatan resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Kamis (6/11).
Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemkot Tangsel dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang selama ini mengabdi secara sukarela.
Dalam arahannya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan agar seluruh PPPK yang baru dilantik bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral dan hukum yang harus dijaga.
“Ingat, yang tadi dibacakan itu sumpah dan janji. Kalau melanggar, saya bisa kenakan sanksi,” tegas Benyamin di hadapan ratusan PPPK.
Benyamin juga mengingatkan agar para pegawai baru tidak langsung menuntut lebih setelah diangkat. Ia mencontohkan Rangdoni, salah satu pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang baru diangkat setelah 26 tahun mengabdi.
“Penantian panjang seperti itu harus disyukuri. Jadi jangan langsung menuntut lebih. Kerja dulu sebaik-baiknya, tunjukkan kinerja dan loyalitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyinggung kondisi APBD 2026 yang mengalami penurunan sebesar Rp510 miliar akibat kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi. Meski begitu, ia memastikan gaji dan tunjangan seluruh PPPK tetap menjadi prioritas Pemkot.
“Saya harus memutar otak agar tetap bisa membayar gaji dan TPP kalian semua. Karena itu, kerja kalian harus seimbang dengan perjuangan kami di pemerintahan,” ujar Benyamin.
Selain menekankan soal kinerja, Wali Kota juga meminta para PPPK menjaga etika, nama baik instansi, serta berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Gunakan media sosial dengan bijak. Tunduk pada norma agama, kesopanan, dan hukum,” pesannya.
Pelantikan ratusan PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi awal baru bagi peningkatan profesionalisme aparatur di Tangsel.
“Semoga pelantikan ini menambah semangat Saudara dalam membangun Tangsel di bidang kerja masing-masing,” tutup Wali Kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan status tenaga kerja sukarela.
“Yang kami harapkan adalah perubahan pola pikir. Status mereka sudah meningkat, maka kinerja dan tanggung jawab juga harus meningkat,” kata Bambang.







0 comments:
Post a Comment