![]() |
Pasalnya, pengembangan itu bakal memeriksa Bupati Muara Enim, buntut ditangkapnya oknum Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT. Selain itu, mereka juga menangkap anak Anggota DPRD tersebut berinisial RA. Keduanya ditangkap ihwal dugaan suap dari pengusaha yang ditaksir mencapai Rp1,6 Miliar.
“Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Kamis (19/2/2026).
Ia mengatakan tim penyidik Kejati Sumsel bergerak melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, saat ini tim penyidik juga memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan itu ternyata uang sekitar Rp1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 Miliar.







0 Post a Comment:
Post a Comment