Kebijakan itu
tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai
ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi di Kota Serang, Selasa menegaskan penyesuaian tersebut hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi kewajiban jam kerja.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan total jam kerja ASN tetap 35 jam dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk pukul 06.30–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.30–14.30 WIB dengan istirahat 12.00–13.00 WIB.
Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, pengaturan lebih lanjut ditetapkan kepala perangkat daerah dengan tetap memenuhi 35 jam per minggu.
Dengan skema tersebut, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten dimulai lebih pagi.
Ia memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik nasional, terutama dalam rangka penertiban arus mudik.
Terkait produktivitas, Deden menegaskan sistem penilaian kinerja tetap berjalan dan menjadi instrumen pengawasan disiplin ASN selama Ramadhan.
“Sebetulnya tidak mesti atensi khusus ya, karena produktivitas itu menjadi sebuah keharusan bagi kami. Apalagi sekarang ada penilaian kinerja. Nah, itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini kan hanya menggeser waktu masuk dan waktu pulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar tetap diberlakukan. “Sanksi masih ada seperti yang sekarang sudah berlaku. Kalau telat, nanti ada pengurangan, misalnya tunjangan kinerja atau ada teguran. Itu tetap berjalan," katanya.
Ia berpesan agar bulan Ramadan ini momentum untuk meningkatkan kinerja, bukan malah bermalas-malasan, karena setiap langkah merupakan amal ibadah.







0 Post a Comment:
Post a Comment