< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Aset yang Dihilangkan PNS Pemkab Serang Capai Rp1 Miliar

Jumat, 30 Desember 2016 | Jumat, Desember 30, 2016 WIB | Last Updated 2016-12-30T11:37:47Z
Serang-Selama 2005-2015 nilai aset yang hilang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencapai Rp1 miliar.Menurut majelis Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Serang, dalam waktu dekat aset yang hilang tersebut akan mulai disidangkan. Hal itu terungkap dalam acara geladi resik sidang TPTGR di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang, Rabu (28/12/2016).Kepala Bagian Akuntansi Setda Kabupaten Serang sekaligus Anggota Majelis TPTGR, Sarudin mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap ASN yang menghilangkan aset daerah baik sengaja maupun tidak sengaja akan dikenakan TPTGR. Untuk nilai ganti rugi sendiri akan ditentukan melalui sidang TPTGR.“Untuk sidang ini baru pertama kali digelar jadi tadi kami geladi resik. Sidang sendiri rencananya akan digelar dalam waktu dekat,” ujar Sarudin.Ia menuturkan, adapun aset yang dihilangkan sehingga harus menjalani sidang TPTGR adalah roda dua yang mencapai puluhan, roda empat sebanyak lima unit, dan inventaris lainnya seperti laptop sejak 2005 hingga 2015. Berdasarkan akumulasi, nilai tuntutan mencapai sekitar Rp1 miliar. “Nilainya sekitar Rp1 miliar, itu akumulasinya dari 2005 hingga 2015,” ujarnya.Dalam sidang tersebut, kata dia, akan ditetapkan besaran ganti rugi yang harus dibayar. Adapun dasar pertimbangan penetapan nilai ganti rugi didasarkan atas pertimbangan nilai barang dan tingkat keamanan saat aset tersebut hilang.“Mau sengaja atau tidak disengaja, mobil hilang sudah dikunci ganda tetap saja itu hilang. Sidang ini juga tidak hanya untuk ASN yang masih aktif, yang sudah tak aktif pun akan dipanggil. ASN yang sudah meninggal dunia pun akan dikenakan kepada ahli warisnya,” ujarnya.Berdasarkan data yang pernah dirilis Majelis TPTGR untuk akumulasi 2008-2015 mencapai Rp1,074 miliar yang terdiri atas 40 ASN.Asda III Kabupaten Serang, Fairu Zabadi mengatakan, adapun mekanisme ganti rugi nantinya tidak akan terlalu kaku. Mereka yang disidang akan dimintai kesanggupannya untuk menyelesaikan tuntutan.“Nanti kesanggupannya saja bagaimana, tidak ada batas minimal dan maksimal. Sidang itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada ASN sehingga mereka hati-hati dalam menggunakan aset pemerintah daerah,” imbuhnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update