< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Saturday, 17 December 2016 | Saturday, December 17, 2016 WIB | Last Updated 2016-12-18T02:26:00Z
 SERANG, (KB).-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 mulai berlaku 1 januari. Sejak ditetapkan November lalu hingga Jumat (16/12/2016) belum ada usulan penangguhan UMK dari perusahaan di Kota Serang. “Pengajuan penangguhan kan langsung ke Disnaker Provinsi karena SK UMK dari Provinsi, kemudian ada tembusan ke kami, tetapi sampai hari ini (Kemarin) belum ada pengajuan penangguhan. Kami tunggu pengajuan sampai 26 Desember,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraini, ditemui Kabar Banten di ruang kerjanya, kemarin.Ratu mengatakan, jika sampai 26 Desember 2016 tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, artinya semua perusahaan di Kota Serang wajib menerapkan UMK 2017. Penerapan UMK ini juga untuk pekerja yang masa kerjanya satu tahun kebawah dan belum berkeluarga. "Kalau yang masa kerjanya diatas satu tahun dan sudah berkeluarga perusahaan harus terapkan struktur skala upah, itu wajib sesuai PP 78 tahun 2016,” katanya.Di Kota Serang, kata Ratu, ada 653 perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan dan wajib juga melaksanakan UMK, itu perusahaan kategori kecil, sedang dan besar.“Tapi apabila perusahaan itu misalnya sudah menggaji pekerja yang belum berkeluarganya sudah lebih besar dari UMK, maka nilai yang besar itu yang diterapkan. Jadi jangan malah diturunkan, lebih besar lebih baik,” ujar Ratu.Ia mengungkapkan, setiap tahun di Kota Serang biasanya memang tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. “Mungkin karyawannya juga tidak melaporkan kalau perusahaannya tidak terapkan UMK dan struktur skala upah, dan menerima saja, atau memang semua sudah menerapkan,” katanya.Ratu berharap, perusahaan di Kota Serang menjalankan SK Gubernur terkait UMK. Sekarang juga sudha banyak perusahaan yang mengambil salinan SK dari Disnakertrans Kota Serang. “Sementara, untuk pengajuan penangguhan, itu syarat utamanya harus ada persetujuan dari pekerja, kemudian harus ada audit keuangan dua tahun kebelakang. Jika dua syarat itu tidak dipenuhi tidak bisa mengajukan penangguhan,” tuturnya.Jika ada perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan penerapaan UMK, tapi tidak menerapkan UMK juga, menurut Ratu, hal itu yang bertindak nanti di bagian pengawasan. UMK kan wajib diterapkan , kalau perusahaan tidak menjalankan berarti melanggar aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kemudian di Kota Serang ada perda nomor 6 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. “Sanksinya itu administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis, dan bisa sampai ke ranah hukum, perdata, tergantung pelanggarannya,” katanya.Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Furtasan Ali Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Disnakertrans, perusahaan di Kota Serang yang sebagian besar bergerak di bidnag jasa dan perdagangan, sejauh ini tidak ada keberatan dari mereka untuk menerapkan UMK. Terpisah, Kepala Disnakertrasn Banten Al Hamidi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 39 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017.“Berharap perusahaan mengajukan (penangguhan) kalau memang tidak mampu. Jangan sampai tidak mengajukan tetapi tidak membayar (upah) sesuai dengan ketentuan,” kata Al hamidi, kemarin. Pihaknya berharap agar perusahaan terbuka dalam melakukan pengupahan terhadap karyawannya. “Kita ingin semua proses berjalan. Pengajuan revisi berjalan, penangguhan juga berjalan,” ucapnya. Jika sampai tenggat waktu penangguhan yang telah ditentukan, selanjutnya pihak Disnakertrans Banten akan menetapkan UMK Provinsi Banten 2017.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update