Home »
» Kemenkumham: 6.707 narapidana dapat remisi khusus Natal

Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus
kepada 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan dengan Hari
Raya Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2016.
Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian
atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK
II sebanyak 79 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam
keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, menyampaikan remisi di hari
raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa
menjalani pidana semata tetapi juga harus dipandang sebagai perenungan
diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita
semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali
ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian
remisi di masing masing wilayahnya.
Disampaikannya pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar (Saber Pungli).
Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli, yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat
terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan
sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," kata Yasonna.
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15
hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah
dijalani.
Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang
napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari
sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keppres Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana
ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai
narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan
pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan
kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id pertanggal 21 Desember 2016
jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia
mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan
narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952
orang.
0 comments:
Post a Comment