
Jakarta-Menteri Perhubungan, Budi Sumadi,
mengimbau seluruh operator bus tidak mempermainkan klakson yang saat ini
menjadi viral, yaitu “Om Telolet Om”.“Kami melihat kegiatan itu sesuatu yang
menyenangkan tapi membahayakan, untuk itu kami mengimbau supaya operator
bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa
mencelakakan masyarakat,” kata dia, usai memberikan sambutan pada
Penganugerahaan Penghargaan Keselamatan Transportasi, Jakarta, Rabu.Dia akan mengkaji apakah ke depannya
akan diberlakukan pelarangan dengan pertimbangan dampak terhadap
keselamatan berkendara itu sendiri. “Akan kami kaji,” katanya.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
55/2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83
delapan desiBell (dB) dan paling tinggi 118 desiBell.Kepala Biro Komunikasi dan Informasi
Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan, perlu
dikaji apakah hal yang membahayakan itu berasal dari klaksonnya atau
kegiatan anak-anak yang meminta supir menyalakan klakson itu.Pasalnya, menurut dia, selama tidak
melebihi batas sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 55/2012 Tentang Kendaraan, maka itu tidak termasuk pelanggaran.
“Kalau masih sesuai ketentuan, itu tidak akan menjadi polusi udara, tapi
apakah memang dari kegiatan anak-anaknya,” katannya.Namun, dia mengatakan memang ada
tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara
keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah.“Kalau itu memang dipasang marka, ini kita
khan fenomenal, tapi memang jalan bukan tempat bermain anak-anak,” katanya.Saat ini memang tengah marak dan menjadi
viral di media sosial anak-anak yang meminta dibunyikan klakson kepada
supir bus dengan frasa “Om Telolet Om”.Awalnya, kegiatan sederhana namun
membahagiakan anak-anak itu dilakukan anak-anak di Jepara, Jawa Tengah,
namun belum dikaji apakah berdampak pada keselamatan berkendara.
0 comments:
Post a Comment