< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Perusahaan Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 15 Desember 2016 | Kamis, Desember 15, 2016 WIB | Last Updated 2016-12-15T12:35:20Z
LEBAK, (KB).-Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya mengimbau seluruh perusahaan swasta yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Lebak agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. ”Keikutsertaan perusahaan pada program BPJS itu merupakan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Bupati Iti pada acara Focus Group Discus (FGD) di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak,  Selasa (13/12/2016).Menurut bupati, Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. ”BPJS ketenagakerjaan juga merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja,” ujar bupati. Bupati juga menginstruksikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, agar tidak mengeluarkan izin bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, terutama terkait BPJS. ”Saya juga meminta pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar memperhatikan perusahaan-perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemkab. Mohon dicermati bagi SKPD yang melakukan kontraktuil dengan perusahaan-perusahaan swasta, agar memperhatikan jaminan tenaga kerjanya. Program ini wajib diikuti,” ujar bupati.Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Hidayatullah Putra menyambut baik instruksi dan komitmen bupati pada program BPJS Ketenagakerjaan. ”Mandat undang-undang untuk dapat mencakup seluruh tenaga kerja merupakan sebuah tantangan yang harus dapat dicapai oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. Menurut Hidayatullah, ada sekitar 152 perusahaan di Kabupaten Lebak dan sekitar 6.000 orang lebih yang sudah tercatat dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. ”Di Kabupaten Lebak, dari iuran anggota untuk tahun ini terkumpul sekitar Rp 1,7 miliar sementara klaim yang sudah digelontorkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 1,2 triliun.Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dipercayakan untuk menyelenggarakan 3 program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dan pada 1 Juli 2015, Program Jaminan Pensiun mulai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja. Ditambahkan, peluncuran full operation BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tantangan yang perlu dihadapi selanjutnya adalah memperkenalkan program pensiun bagi tenaga kerja, memperluas cakupan program pensiun tersebut, serta memberikan pelayanan terbaik bagi penerima manfaat program pensiun. ”Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memiliki jaminan pensiun, pegawai swasta pun memiliki jaminan pensiun juga,” tuturnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update