< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Disnakertrans Bakal Sanksi Perusahaan yang Larang Karyawannya Gunakan Hak Pilih

Selasa, 14 Februari 2017 | Selasa, Februari 14, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-14T03:31:43Z
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nurani.
Serang-Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melarang karyawannya menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan Pilgub Banten 15 Februari besok. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administrasi, sanksi teguran baik berupa lisan maupun tulisan sampai sanksi berat.“Dihimbau kepada seluruh pekerja di Kota Serang agar menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nurani kepada Liputanbanten.co.id, Senin (13/2/2017).Apabila ada perusahaan yang melarang karyawannya menggunakan hal pilih, maka karyawan yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Disnakertrans Kota Serang untuk selanjutnya ditindak lanjuti.“Apabila ada perusahaan yang tidak mengijinkan kayrawannya untuk mencoblos agar segera melapor ke Disnakertrans, kami akan membuat posko pengaduan untuk melayani pengaduan karyawan yang dilarang mencblos oleh perusahaan,” katanya.Ia menghimbau kepada seluruh perusahan di Kota Serang agar meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan. Ia menegasakan, apabila perusahaan mengharuskan masuk, maka perusahaan harus membuat jadwal shift kerja agar karyawannya dapat menggunakan hak pilih. Selain itu, karyawan yang masuk juga harus diberi upah lembur.“Apabila produktivitas harus tetap berjalan, maka perusahaan agar membuat jadwal shift karyawan, dan karyawan harus dibayar dengan upah lembur sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ucapnya.Ia menuturkan, jumlah perusahaan yang terdata di Kota Serang sebanyak 658, kebanyakan bergerak di bidang perdagangan dan jasa. “Sedangkan jumlah karyawan di Kota Serang jumlahnya mencapai  21 ribu,” ujarnya.Ia mengaku, seluruh perusahaan yang ada di Kota Serang sudah diberikan surat edaran terkait hari libur nasional pada saat pencoblosan. “Surat yang kami edarkan merupakan tindak lanjut dari Kepres Nomor 3 Tahun 2017 tentang libur nasional para hari pencoblosan,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update