< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Penjualan Lahan Negara Dilanjutkan

Senin, 27 Februari 2017 | Senin, Februari 27, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-27T09:52:36Z
 
SERANG, (KB).-Penyidikan kasus dugaan penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seluas 8.200 meter persegi di Kawasan Ciracas, Kecamatan/Kota Serang akan dilanjutkan. Hal tersebut menyusul ditolaknya upaya hukum kasasi tersangka Tubagus Syarief Mulia oleh Mahkamah Agung (MA). "Proses penyidikan akan kami lanjutkan setelah menerima petikan atau putusan salinan dari Mahkamah Agung," kata Kasi Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olaf Mangontan, Ahad (26/2/2017).Sebelumnya, Syarief mengajukan gugatan perdata ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang hingga MA dengan tergugat Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Ia menggugat Wali Kota Serang, karena merasa lahan yang disengketakan tersebut merupakan miliknya. Namun, upaya hukum Syarief dari tingkat ke PN Serang, Pengadilan Tinggi Banten hingga MA kandas.Peradilan memutus, bahwa objek jual beli tersebut adalah lahan negara. Dalam perjalanannya kasus penjualan lahan tersebut memang disidik pihak Kejari Serang sejak 2015 lalu. Penyidik meyakini, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Serang. Namun, penyidikan terhenti, karena Syarief mengajukan gugatan perdata. Penyidik harus menunggu proses hukum gugatan tersebut inkrah. "Setelah kami terima petikan atau salinnya kami akan lanjutkan pemberkasan untuk tersangka Syarief. Untuk tersangka Faisal sudah lengkap," ujarnya.Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Syarief dan seorang mantan Lurah Serang, Faisal Hafid. Untuk melengkapi pemberkasan penyidikan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang masing-masing lima mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2014, Kepala Disdik Kota Serang, A Zubaedillah, mantan Camat Serang, Syafrudin, serta belasan warga Kelurahan Serang. Diketahui, lahan Pemkot Serang tersebut diduga telah dijual dengan cara mengubah statusnya menjadi seolah-olah milik warga. Dalam akta jual beli (AJB) lahan tersebut, Syarief membubuhkan tanda tangan sebagai penjual dengan pembeli Afrizal Munim. Syarief membantah, bahwa lahan tersebut dijualbelikan. Ia beralasan, pembubuhan nama Afrizal sebagai penjual pada AJB lahan tersebut sebagai jaminan pinjaman uang mengurus administrasi lahan sebesar Rp 280 juta.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update