SERANG, (KB).-Penyidikan kasus dugaan penjualan lahan milik Pemerintah Kota 
(Pemkot) Serang seluas 8.200 meter persegi di Kawasan Ciracas, 
Kecamatan/Kota Serang akan dilanjutkan. Hal tersebut menyusul ditolaknya
 upaya hukum kasasi tersangka Tubagus Syarief Mulia oleh Mahkamah Agung 
(MA). "Proses penyidikan akan kami lanjutkan setelah menerima petikan 
atau putusan salinan dari Mahkamah Agung," kata Kasi Pidsus Kejari 
Serang, Agustinus Olaf Mangontan, Ahad (26/2/2017).Sebelumnya, Syarief mengajukan gugatan perdata ke pihak Pengadilan 
Negeri (PN) Serang hingga MA dengan tergugat Wali Kota Serang, Tubagus 
Haerul Jaman. Ia menggugat Wali Kota Serang, karena merasa lahan yang 
disengketakan tersebut merupakan miliknya. Namun, upaya hukum Syarief 
dari tingkat ke PN Serang, Pengadilan Tinggi Banten hingga MA kandas.Peradilan
 memutus, bahwa objek jual beli tersebut adalah lahan negara. Dalam 
perjalanannya kasus penjualan lahan tersebut memang disidik pihak Kejari
 Serang sejak 2015 lalu. Penyidik meyakini, lahan tersebut merupakan 
aset milik Pemkot Serang. Namun, penyidikan terhenti, karena Syarief 
mengajukan gugatan perdata. Penyidik harus menunggu proses hukum gugatan
 tersebut inkrah. "Setelah kami terima petikan atau salinnya kami akan 
lanjutkan pemberkasan untuk tersangka Syarief. Untuk tersangka Faisal 
sudah lengkap," ujarnya.Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni 
Syarief dan seorang mantan Lurah Serang, Faisal Hafid. Untuk melengkapi 
pemberkasan penyidikan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang 
masing-masing lima mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2014, 
Kepala Disdik Kota Serang, A Zubaedillah, mantan Camat Serang, 
Syafrudin, serta belasan warga Kelurahan Serang. Diketahui, lahan Pemkot
 Serang tersebut diduga telah dijual dengan cara mengubah statusnya 
menjadi seolah-olah milik warga. Dalam akta jual beli (AJB) lahan 
tersebut, Syarief membubuhkan tanda tangan sebagai penjual dengan 
pembeli Afrizal Munim. Syarief membantah, bahwa lahan tersebut 
dijualbelikan. Ia beralasan, pembubuhan nama Afrizal sebagai penjual 
pada AJB lahan tersebut sebagai jaminan pinjaman uang mengurus 
administrasi lahan sebesar Rp 280 juta. 
Monday, 27 February 2017
Home »
 » Kasus Dugaan Penjualan Lahan Negara Dilanjutkan







0 comments:
Post a Comment