![]()  | 
| Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (27/1/2017). | 
Jakarta-Komisioner KPU DKI 
 Jakarta Dahliah Umar mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 
tentang Pilkada tidak menyebutkan secara jelas pelaksanaan kampanye pada
 putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Sebab, UU Pilkada mengatur 
pelaksanaan pilkada serentak yang hanya berlangsung satu putaran.Adanya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai 
Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang 
memperoleh suara lebih dari 50 persen. Sementara itu, dasar pelaksanaan 
kampanye tidak dicantumkan dalam UU Pilkada maupun UU kekhususan DKI 
Jakarta tersebut."Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang mengatur lebih 
lanjut apa yang belum diatur dalam Undang-undang," ujar Dahliah di 
Kantor KPU DKI , Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).Dahliah mengatakan, hal yang belum diatur yakni mekanisme putaran 
kedua. Oleh karena itu, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016
 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil 
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan 
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.PKPU Nomor 6 Tahun 2016, kata Dahliah, mengatur dua hal, yakni 
pendaftaran pemilih dan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi.Dahliah menjelaskan, pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang lolos ke
 putaran kedua perlu menyosialisasikan dan memberikan informasi mengenai
 visi-misi mereka sebagai referensi pemilih untuk memilih."Untuk itu, kampanye bentuk penajaman visi-misi harus difasilitasi dan boleh langsung dilakukan oleh calon," kata dia.Dengan adanya kampanye yang dilakukan langsung oleh pasangan calon, 
mereka boleh menerima dana kampanye kembali untuk membiayai kampanye 
tersebut. KPU DKI  sedang merumuskan mekanisme soal dana kampanye tersebut."Jadi kita harus memahami bahwa untuk putaran kedua tidak ada 
larangan untuk kampanye, itu intinya. Kami memberi kesempatan bagi 
seluruh pasangan calon berkampanye untuk menarik perhatian pemilih," 
ucap Dahliah.Kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi yang dimaksud bisa dilakukan melalui dialog atau bertemu dengan warga.Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahya Purnama  (Ahok ) Djarot Syaiful Hidayat t, I Gusti Putu Artha, sebelumnya mengatakan akan melaporkan KPU DKI  Jakarta ke Bawaslu 
 dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila tetap 
memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017."Kami akan gugat ke Bawaslu 
 sebagai pelanggaran administrasi dan kalau main-main, karena sudah 
diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai pelanggaran etik," kata 
Putu, Minggu (26/2/2017).Putu mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 
36 ayat 3 angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman 
visi-misi program. Tak ada bentuk lain seperti kampanye tatap muka dan 
penyebaran brosur.Bila KPU DKI 
 bersikeras melakukan kampanye bentuk lain, Putu mempertanyakan dasar 
hukum atas kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, kampanye bentuk lain 
ini berkaitan pengeluaran uang dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.







0 comments:
Post a Comment