< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemkot Cilegon Ancam Tutup Tempat Hiburan

Rabu, 08 Februari 2017 | Rabu, Februari 08, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-08T09:05:24Z
 
CILEGON, (KB).-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengancam akan menutup tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Tindakan tegas disampaikan pihak pemkot dalam pertemuan antara Pemkot Cilegon dengan sejumlah pelaku usaha hiburan malam di Kota Cilegon, di Aula Wali Kota Cilegon, Selasa (7/2/2017). Dalam pertemuan tersebut, seluruh pengusaha hiburan malam diminta untuk menandatangani pernyataan, untuk menaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemkot Cilegon. Jika pada pelaksanaannya nanti mereka masih juga melanggar aturan yang ditetapkan, maka pemkot tidak akan segan untuk mencabut izin penyediaan usaha hiburan tersebut. Diketahui, pengumpulan sejumlah pengusaha hiburan tersebut, pascainsiden ditemukannya sesosok mayat yang diduga pengunjung tempat hiburan.Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Cilegon yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cilegon, Taufiqurrahman mengatakan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut, diminta untuk menaati aturan terkait jam operasional. Alasannya, berdasarkan aturan yang berlaku, mereka dibatasi hanya dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB."Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan. Kami minta aturan ini ditaati. Jangan hanya mencari untung saja, namun kami minta dan mohon ikuti aturan yang sudah ditetapkan," katanya saat memberi sambutan. Menurut dia, tempat hiburan malam di Cilegon yang berada di sepanjang jalur protokol terletak di antara lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk mematuhi aturan yang ada. "Kami juga minta batasi orang (pengunjung) yang masih ke hiburan malam. Karena, kami banyak mendapatkan laporan, bahwa banyak anak seusia SMP (di bawah umur) yang dapat masuk. Ini jelas telah melanggar aturan," ujarnya.Kemudian, ucap dia, seluruh pelaku hiburan malam juga diminta untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Sehingga, keributan dan kerusuhan tidak kembali terulang, apalagi jika sampai memakan korban jiwa. Ia menuturkan, Cilegon merupakan kota industri, perdagangan, dan jasa. Namun, jangan lupa Kota Cilegon juga kota yang religius. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengusaha hiburan dapat menaati aturan yang telah berlaku. "Kami tidak ingin nanti masyarakat sendiri yang bertindak. Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi yang melanggar. Jadi, nanti pengusaha hiburan tidak kaget jika nanti izinnya dicabut, karena melanggar aturan," tuturnya. Sementara itu, Manajer Merpati Hotel, Daud Suwito bingung dengan adanya permintaan penandatanganan surat pernyataan tersebut. Alasannya, yang datang dalam pertemuan tersebut hanya sebatas pengelola tempat hiburan saja, bukan sebagai pemilik usaha. "Jangan sampai sekarang kami mendatangani, tapi tahu-tahu besok kami dipecat. Jadi, kami minta waktu untuk menyampaikan surat ini kepada manajemen," tuturnya. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update