![]() |
SERANG – Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak
pembayaran iuran akan berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang pada pertemuan
dengan perusahaan penunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan
dengan Kejari Serang di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Serang, Rabu
(15/3).Pada kesempatan itu, Kejari Serang memanggil 28 perusahaan penunggak
iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan perihal proses negosiasi dan
penandatanganan surat pernyataaan bayar. Pemanggilan ini sebagai bentuk
panggilan pertama terhadap ketidakpatuhan kepesertaan membayar iuran
program jaminan sosial ketenagakerjaan.Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Serang Muhammad Fanani menyatakan, pemanggilan oleh Kejari
bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja.
Minimal pekerja mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh
negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja. “Kami apresiasi niatan baik
perusahaan yang datang. Berarti, ada komitmen baik untuk teman-teman
pekerjanya,” jelas Fanani melalui keterangan tertulis.Dalam proses pemanggilan pertama oleh Kejari itu, lanjutnya,
dilakukan negosiasi dan penandatanganan surat pernyataan untuk segera
membayar iuran disaksikan jaksa dari Kejari Serang dan petugas pengawas
BPJS Ketenagakerjaan. “Kami bekerja sama dengan kejaksaan karena diberi
wewenang oleh undang-undang membantu kami dalam proses operasi dan
kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari
Serang Arjuna Meghanada W menambahkan, kaitan proses kepatuhan pihaknya
melakukan tindakan berupa fasilitasi, mediasi, dan negosiasi sebelum
dilakukannya proses peradilan terhadap laporan yang diberikan oleh BPJS
Ketenagakerjaan. “Jika melanggar, berarti tidak ada itikad baik,”
tegasnya.
0 comments:
Post a Comment