SERANG – Setelah menunggu cukup lama, Pemprov Banten akhirnya 
mengesahkan peraturan gubernur (pergub) terkait bantuan keuangan 
(bankeu) untuk pemerintah kabupaten kota. Namun, pencairannya dilakukan 
secara bertahap dengan alokasi awal sebesar 20 persen.Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, pergub 
tersebut sudah disahkan sejak Senin (13/3). “Sudah ditandatangani pergub
 yang dijadikan pedoman pemberian bantuan keuangan,” katanya saat 
dihubungi Radar Banten, Kamis (16/3).Dijelaskannya, dengan ditandatangani pergub tersebut, bantuan bisa 
dicairkan dalam waktu dekat. Namun, secara teknis bukan menjadi 
kewenangan pihaknya. “Kita hanya fasilitasi pergub-nya saja. Teknis 
pencairannya, ada di SKPD yang punya program,” ujarnya.Terkait lamanya waktu pengesahan pergub, itu hanya masalah teknis. 
Pihaknya hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya agar tidak
 terjadi tumpang tindih. “Intinya karena masalah aturan, kita lebih 
hati-hati saja agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” 
terangnya.Ditemui terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah 
(Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina membenarkannya. “Sudah 
ditandatangani dan tinggal diundangkan. Setelah itu, dalam waktu singkat
 kita akan undang kabupaten kota untuk berbicara teknis,” katanya.Menurut Hudaya, sejak Maret ini bantuan keuangan untuk pemerintah 
kabupaten kota bisa mulai dicarikan. “Sebenarnya kemarin yang ditunggu 
kabupaten kota adalah kapan pergub itu selesai karena dengan itu mereka 
akan lakukan tender. Dan alhamdulillah janji saya terpenuhi,” ujarnya.Sesuai dengan pergub tersebut, Hudaya menjelaskan, bankeu di tahap 
awal akan diberikan sebesar 20 persen. “Tahapan penyalurannya sudah 
dalam pergub, tidak sekaligus. Mungkin di tahap awal kita kucurkan 20 
persen,” katanya.Berikutnya, kata mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi ini, 
pencairan ditentukan berdasarkan progres laporan. “Misalnya, mereka 
memastikan berjalan sudah selesai, baru kita tambahkan sisanya. 
Selanjutnya, ada tagihan ketika mereka mengusulkan, kita berikan sesuai 
capaian. Kalau enggak sesuai, enggak dikasih,” jelas Hudaya.Kata dia, prinsipnya penggunaan bankeu digunakan untuk program 
pelayanan dasar seperti urusan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.Diketahui, alokasi bankeu 2017 sudah ditetapkan. Perinciannya, 
Kabupaten Tangerang sebesar Rp100 miliar, Kabupaten Lebak sebesar Rp110 
miliar, Kabupaten Pandeglang Rp90 miliar, dan Kabupaten Serang Rp100 
miliar. Lalu, Kota Tangerang sebesar Rp32,5 miliar, Kota Tangerang 
Selatan sebesar Rp40 miliar, Kota Cilegon Rp70 miliar, dan Kota Serang 
Rp32 miliar.Terkait penolakan bankeu dari Pemkot Serang yang dinilai terlalu 
kecil, Hudaya tidak mempersoalkannya. “Saya melihat kepala Bappeda Kota 
Serang yang menyampaikan penolakan bukan walikota. Saya enggak tahu 
apakah Pemerintah Kota Serang paham terkait dengan tata kelola 
pemerintahan. Bantuan ini bantuan keuangan kepada pemerintah kota 
kabupaten. Artinya bahwa mereka meminta apakah semua kabupaten kota 
dipenuhi sebagaimana permintaannya, kan enggak juga,” jelasnya.Kata dia, jika Kota Serang melihat angka Rp32 miliar dianggap kecil 
dengan dalih sebagai pusat Ibukota Provinsi Banten, pihaknya tidak 
mempersoalkan. “Silakan saja, yang penting kita sudah mencoba 
mengalokasikan. Dan jangan salah, Pemprov juga sedang mendesain penataan
 di Kota Serang,” imbuhnya.
Friday, 17 March 2017
Home »
 » Pergub Bankeu Disahkan, Pencairan Tahap Awal 20 Persen







0 comments:
Post a Comment