SERANG – Setelah menunggu cukup lama, Pemprov Banten akhirnya
mengesahkan peraturan gubernur (pergub) terkait bantuan keuangan
(bankeu) untuk pemerintah kabupaten kota. Namun, pencairannya dilakukan
secara bertahap dengan alokasi awal sebesar 20 persen.Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, pergub
tersebut sudah disahkan sejak Senin (13/3). “Sudah ditandatangani pergub
yang dijadikan pedoman pemberian bantuan keuangan,” katanya saat
dihubungi Radar Banten, Kamis (16/3).Dijelaskannya, dengan ditandatangani pergub tersebut, bantuan bisa
dicairkan dalam waktu dekat. Namun, secara teknis bukan menjadi
kewenangan pihaknya. “Kita hanya fasilitasi pergub-nya saja. Teknis
pencairannya, ada di SKPD yang punya program,” ujarnya.Terkait lamanya waktu pengesahan pergub, itu hanya masalah teknis.
Pihaknya hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya agar tidak
terjadi tumpang tindih. “Intinya karena masalah aturan, kita lebih
hati-hati saja agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,”
terangnya.Ditemui terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina membenarkannya. “Sudah
ditandatangani dan tinggal diundangkan. Setelah itu, dalam waktu singkat
kita akan undang kabupaten kota untuk berbicara teknis,” katanya.Menurut Hudaya, sejak Maret ini bantuan keuangan untuk pemerintah
kabupaten kota bisa mulai dicarikan. “Sebenarnya kemarin yang ditunggu
kabupaten kota adalah kapan pergub itu selesai karena dengan itu mereka
akan lakukan tender. Dan alhamdulillah janji saya terpenuhi,” ujarnya.Sesuai dengan pergub tersebut, Hudaya menjelaskan, bankeu di tahap
awal akan diberikan sebesar 20 persen. “Tahapan penyalurannya sudah
dalam pergub, tidak sekaligus. Mungkin di tahap awal kita kucurkan 20
persen,” katanya.Berikutnya, kata mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi ini,
pencairan ditentukan berdasarkan progres laporan. “Misalnya, mereka
memastikan berjalan sudah selesai, baru kita tambahkan sisanya.
Selanjutnya, ada tagihan ketika mereka mengusulkan, kita berikan sesuai
capaian. Kalau enggak sesuai, enggak dikasih,” jelas Hudaya.Kata dia, prinsipnya penggunaan bankeu digunakan untuk program
pelayanan dasar seperti urusan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.Diketahui, alokasi bankeu 2017 sudah ditetapkan. Perinciannya,
Kabupaten Tangerang sebesar Rp100 miliar, Kabupaten Lebak sebesar Rp110
miliar, Kabupaten Pandeglang Rp90 miliar, dan Kabupaten Serang Rp100
miliar. Lalu, Kota Tangerang sebesar Rp32,5 miliar, Kota Tangerang
Selatan sebesar Rp40 miliar, Kota Cilegon Rp70 miliar, dan Kota Serang
Rp32 miliar.Terkait penolakan bankeu dari Pemkot Serang yang dinilai terlalu
kecil, Hudaya tidak mempersoalkannya. “Saya melihat kepala Bappeda Kota
Serang yang menyampaikan penolakan bukan walikota. Saya enggak tahu
apakah Pemerintah Kota Serang paham terkait dengan tata kelola
pemerintahan. Bantuan ini bantuan keuangan kepada pemerintah kota
kabupaten. Artinya bahwa mereka meminta apakah semua kabupaten kota
dipenuhi sebagaimana permintaannya, kan enggak juga,” jelasnya.Kata dia, jika Kota Serang melihat angka Rp32 miliar dianggap kecil
dengan dalih sebagai pusat Ibukota Provinsi Banten, pihaknya tidak
mempersoalkan. “Silakan saja, yang penting kita sudah mencoba
mengalokasikan. Dan jangan salah, Pemprov juga sedang mendesain penataan
di Kota Serang,” imbuhnya.
Friday, 17 March 2017
Home »
» Pergub Bankeu Disahkan, Pencairan Tahap Awal 20 Persen
0 comments:
Post a Comment