< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Keluarkan Surat Edaran, Walikota Cilegon Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan dan Konvoi

Friday, 26 December 2025 | Friday, December 26, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-27T02:40:26Z

 


KOTA CILEGON  KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 2874 Tahun 2025 tentang Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Kota Cilegon. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan se-Kota Cilegon.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun secara sederhana, positif, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatera, sekaligus untuk menjaga kondusivitas Kota Cilegon menjelang pergantian tahun.

Dalam edaran itu, Pemkot Cilegon meminta masyarakat merayakan malam tahun baru melalui kegiatan yang bersifat positif, seperti doa bersama, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan sosial lainnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, serta membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Wali Kota juga menegaskan larangan melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan di jalan umum, serta tindakan lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di lingkungan masing-masing.

Untuk pengawasan pelaksanaan surat edaran ini, Pemerintah Kota Cilegon menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Cilegon dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0623/Cilegon.

Pemkot Cilegon berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan kondusif.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update