JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan
pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1437H/2017M mulai
awal April 2017. Menurutnya, setelah ada kesepakatan antara Kemenag dan
Komisi VIII DPR, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan Keputusan
Presiden (Keppres) tentang BPIH untuk kemudian dilakukan pelunasan.
“Setelah siang tadi dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah
dengan Komisi VIII DPR RI, maka selaku Menag, saya akan mengajukan hal
ini kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres,” ujar Menag dalam bincang
live talk show di salah satu stasiun televisi, Jakarta, Jumat (23/3),
sebagaimana dilansir Kemenag.
Keluarnya Keppres, lanjut Menag, akan menandai dimulainya pelunasan
BPIH oleh calon jemaah yang ditetapkan berangkat pada tahun ini. “Kami
perkirakan sudah akan kita buka pada awal April, 3 April selama satu
bulan ke depan,” terang Menag.
Jika Keppres BPIH benar diterbitkan pada awal April mendatang, maka
itu jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun
2016, Keppres BPIH ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei
2016.
Setelah melalui serangkaian pembahasan selama beberapa bulan, Kemenag
bersama Komisi VIII DPR bersepakat bahwa BPIH tahun ini dengan
rata-rata sebesar Rp34.890.312. Oleh karena pada saat mendaftar calon
jemaah sudah menyetorkan anggaran senilai Rp25juta, maka pada tahap
pelunasan mereka tinggal membayarkan sisanya, yaitu: Rp9.890.312.
Seperti tahun lalu, Menag mengatakan kalau pelunasan akan dibagi
dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi calon jemaah haji yang
sudah ditetapkan untuk berangkat pada tahun ini. Jika pada saat
pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka itu salah satunya
akan diprioritaskan bagi calon jemaah haji lansia yang berusia 75 tahun
ke atas.
“Lansia, kami memprioritaskan pada tahap kedua pelunasan. Ketika pada
tahap pertama ada yang membatalkan dengan berbagai alasan, maka kursi
kosong yang ada kami prioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke
atas, kategori lansia,” ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment