< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Isi Lengkap MoU KPK, Kejagung, dan Polri Terkait Basmi Korupsi

Minggu, 23 April 2017 | Minggu, April 23, 2017 WIB | Last Updated 2017-04-23T14:28:47Z
 
Jakarta - KPK bersama Kejaksaan Agung , dan Polri menandatangani kerja sama atau MoU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada 15 pasal dalam MoU itu yang disetujui semua pihak.
Namun, ada satu pasal yang menekankan kepada para pihak penegak hukum yang menandatangani MoU agar tidak tidak sembarangan melakukan tindakan hukum. Misalnya untuk menggeledah dan memeriksa anggota ketiga institusi itu baik sebagai saksi maupun tersang
Misalnya, di pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
Kemudian masih di Pasal 3, ayat (7) diatur mengenai penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan penggeledahan, penyitaan maupun memasuki kantor tersebut kecuali tertangkap tangan.
"Kita ikuti peraturan undang-undang saja. Itu justru penyempurnaan MoU (nota kesepahaman) yang lalu," kata Ketua  KPK Agus Rahardjo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menilai wajar bilamana ada anggota Polri yang diperiksa sebagai tersangka kemudian diberikan pendampingan hukum dari institusinya.
"Kalau tersangka iya dong harus didampingi penasihat hukum. Karena di internal kita ada advokat internal ya dalam menghadapi pendampingan kepada anggota-anggota kita yang bermasalah dengan hukum. Itu mekanisme normal dan wajar," ucap Boy.
Menurut Boy, pasal tersebut memang sengaja disetujui agar tidak lagi terjadi konflik antarlembaga penegak hukum lain dalam menangani perkara korupsi.
"Oh tidak, kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian," tegas mantan Kapolda Banten itu.
Berikut 15 Pasal yang disetujui ketiga lembaga tersebut dalam MoU yang ditandatangani pada Rabu (29/3/2017) di Mabes Polri
Misalnya, di pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
Kemudian masih di Pasal 3, ayat (7) diatur mengenai penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan penggeledahan, penyitaan maupun memasuki kantor tersebut kecuali tertangkap tangan.
"Kita ikuti peraturan undang-undang saja. Itu justru penyempurnaan MoU (nota kesepahaman) yang lalu," kata Ketua  KPK Agus Rahardjo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menilai wajar bilamana ada anggota Polri yang diperiksa sebagai tersangka kemudian diberikan pendampingan hukum dari institusinya.
"Kalau tersangka iya dong harus didampingi penasihat hukum. Karena di internal kita ada advokat internal ya dalam menghadapi pendampingan kepada anggota-anggota kita yang bermasalah dengan hukum. Itu mekanisme normal dan wajar," ucap Boy.
Menurut Boy, pasal tersebut memang sengaja disetujui agar tidak lagi terjadi konflik antarlembaga penegak hukum lain dalam menangani perkara korupsi.
"Oh tidak, kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian," tegas mantan Kapolda Banten itu.
Berikut 15 Pasal yang disetujui ketiga lembaga tersebut dalam MoU yang ditandatangani pada Rabu (29/3/2017) di Mabes Polri
ka terkait kasus pidana korupsi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update