JAKARTA – Ungkap uang yang diduga dikorupsi sebesar Rp350
miliar, Kejaksaan Agung bakal terapkan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dalam dugaan “pembobolan” kredit Bank Mandiri kepada PT Central
Steel Indonesia (CSI).
“Dengan demikian, akan diketahui aliran uang tersebut. Istilahnya,
Follow The Money, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Arminsyah, di Kejagung, Jumat (31/3).
Ada dugaan kredit itu, telah digunakan membeli sejumlah properti dan
kepentingan pribadi lainnya. Diduga pula ada dugaan konspirasi sehingga
kredit itu dikucurkan tanpa jaminan yang liquid (memadai).
“Kita masih memeriksa saksi dan kumpulkan bahan keterangan. Kita
belum pada kesimpulan, ” jelas Armin tentang langkah berikutnya yang
akan diambil.
Dampai kini, dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Mulyadi
Supardi alias Hua Ping alias A Ping (swasta) dan Erika Widiyanti Liong
selaku Direktur PT CSI.
Pada, Senin (27/3), Kejagung telah memeriksa pemegang saham PT
Megatama Eletrik. perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat-alat
elektronik. Tim penyidik memeriksa Novita selaku Komisaris (Pemegang
Saham) PT. Megatama Elektrik. Ada dugaan dana kredit Bank Mandiri oleh
pemilik dibelikan saham PT. Megatama Elektrik..
0 comments:
Post a Comment