Serang- Pemprov Banten meminta saran Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terkait proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
tentang PT Bank Banten
Saran yang diminta
diantaranya mengenai peralihan saham Bank Banten dari PT Banten Global
Development (BGD) ke Pemprov Banten yang jadi salah satu poin dalam
raperda tersebut.
Kepala Biro Administrasi
Pembangunan Pemprov Banten Mahdani di Serang, Rabu, mengatakan Pemprov
Banten sudah menyampaikan surat perihal meminta pendapat kepada OJK
sepekan lalu. Hal tersebut dilakukan agar langkah yang diambil pemprov
Banten terkait point-point dalam Perda PT Bank Banten tersebut tidak
bermasalah dikemudian hari.
"Kami sudah
sampaikan suratnya minggu kemarin, tetapi belum dapat tanggapan. Soal
pembentukan Perda Bank Banten ini kita perlu koordinasi, meminta
petunjuk ke OJK, karena khawatir ada hal-hal yang bertentangan dengan
aturan," kata Mahdani.
Menurut dia, apalagi
Bank Banten merupakan perusahaan terbuka yang harus melalui
aturan-aturan yang ada. Selain itu, OJK juga terlibat dalam proses
akuisisi Bank Banten (sebelumnya Bank Pundi), di mana satu-satunya bank
daerah yang sahamnya dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Bank
Banten kan bank terbuka, tidak seperti bank biasa. Kan ketika
pembentukannya ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui sesuai aturan.
Intinya kita koordinasi ke OJK untuk menghindari masalah," kata Mahdani.
Ia mengatakan Raperda Bank Banten akan dibahas oleh Pemprov Banten bersama DPRD setelah ada petunjuk dari OJK.
"Kalau sudah ada jawaban dari OJK kemudian dinyatakan tidak ada masalah ya lanjut pembahasan perdanya," katanya.
Ketua
DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan saat ini raperda Bank Banten
belum dibahas karena pemprov masih harus menunggu petunjuk OJK.
"Kemarin
kami minta pemprov agar segera dipercepat naskah akademik dan surat
pengantar dari gubernur agar dibahas. Tapi, ternyata butuh petunjuk dari
OJK dulu," kata Asep.
Menurut dia, pemprov
berkonsultasi ke OJK terkait teknis mengalihkan saham Bank Banten dari
PT Banten Global Development (BGD) ke pemprov.
"Kalau sudah ada dari OJK, kita juga akan bahas secara khusus melalui komisi III," katanya.
Setelah
perda disahkan, DPRD mendorong agar jajaran direksi yang ditetapkan
setelah RUPS Bank Banten April nanti, agar mengundang kabupaten/kota
untuk membicarakan soal penyertaan modal.
0 comments:
Post a Comment