< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Airin Akan Berikan Sanksi Bagi Rumah Makan di Tangsel

Kamis, 25 Mei 2017 | Kamis, Mei 25, 2017 WIB | Last Updated 2017-05-25T14:42:13Z
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dengan tegas mengingatkan seluruh pemilik rumah makan, restoran dan lainnya untuk tak melanggar aturan soal waktu buka usaha selama Ramadhan. Ia akan memberi sanksi jika ada yang melanggar.
Airin meminta para pengusaha restoran atau rumah makan lainnya, agar memperhatikan aturan  yang telah dikeluarkan berkaitan dengan surat edaran bersama Walikota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel.
“Saya akan berikan sanksi teguran, tertulis bahkan dapat lebih berat dengan menghentikan atau mencabut surat izin usaha dan pemilik diproses menurut aturan perundang-undangan yang berlaku secara hukum,” tegas Walikota Airin Rachmi Diany usai rapat koordinasi forum komunikasi intelejen daerah (Kominda) Kota Tangsel, Kamis (25/5).
Saksi sudah jelas jika mereka tetap nekat membuka usaha dan melanggar aturan seperti yang dikeluarkan melalui surat edaran, tuturnya bisa dicabut izinnya seperti tahun lalu tapi untuk sekarang tak hanya surat izin usaha dicabut namun pemilik atau pelaku usaha dapat ditindak secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya, tambah dia, sudah meminta Dinas Pariwisata Tangsel untuk segera mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran bersama Walikota dan MUI No. 451.13/1345 – Dispar/ 2017 tentang ‘Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangerang Selatan’.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, sejumlah pemilik usaha rumah makan atau restoran di Kota Tangsel, mengaku keberatan dan bakal rugi jika jam buka usaha dimulai Pk. 15:00 hingga Pk. 04:00 yang berharap ada pengunduran mulai Pk. 12:00 hingga Pk. 04:00.
“Kami berharap ada revisi terhadap surat edaran tersebut terhadap kelonggaran dalam jam buka usaha karena ini untuk karyawan juga untuk persiapan tunjangan hari raya bukan hanya pemilik usaha,” kata Umar, pemilik rumah makan di Pamulang.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update