Jakarta-Menjelang bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah/2017 Masehi, Pemerintah
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN dan RB) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN, TNI dan
Polri kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam
kondisi berpuasa.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui Surat Edaran dengan Nomor 20
tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 yang berisi tentang jam kerja untuk
menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri.
Diharapkan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan Polri
dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga
tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00-14.00/waktu istirahat : pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00-14.30/waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00-14.00/waktu istirahat : pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00-14.30/waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah
yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal
32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan
Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan
daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja,
Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Panglima TNI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para
pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para pimpinan lembaga
lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota

.gif)