< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ini Jam Kerja PNS, TNI dan Polri Selama Puasa

Kamis, 18 Mei 2017 | Kamis, Mei 18, 2017 WIB | Last Updated 2017-05-18T12:11:01Z

Jakarta-Menjelang bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah/2017 Masehi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN, TNI dan Polri kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui Surat Edaran dengan Nomor 20 tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 yang berisi tentang jam kerja untuk menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri.
Diharapkan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00-14.00/waktu istirahat : pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00-14.30/waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update