< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Peringati May Day, Jaga Keharmonisan Hubungan Buruh, Pengusaha dan Pemerintah

Selasa, 02 Mei 2017 | Selasa, Mei 02, 2017 WIB | Last Updated 2017-05-02T01:49:11Z
Bupati Lebak, Iti Octavia Jawabaya pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2017 dengan para pekerja/buruh dan pengusah di gelar di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (01/05/2017).
Lebak-Setiap persoalan atau perbedaan kepentingan dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah sesuai norma-norma hukum,  Keharmonisan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah (Tripartite) harus terus tercipta untuk mendorong tumbuhnya dunia usaha yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan  masyarakat.  Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jawabaya pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2017 dengan para pekerja/buruh dan pengusah di gelar di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (01/05/2017).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak, saya mengucapkan terimakasih kepada para pekerja dan para pemimpin perusahaan yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan ini, sehingga perusahaan di Kabupaten Lebak dalam keadaan kondusif, inilah harapan kita semua” Ujarnya.
Bupati mengharapkan kemitraan antara duni usahan dengan dunia perburuhan berjalan bagi, sehat dan harmonis, selain itu bupati juga berharap kepada para pekerja, pengusaha dan pemerintah agar bisa melaksanakan fungsinya masing-masing.
Dalam hubungan industrial, pemerintahah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, membirkan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melkukan tindakan terhadap pelnggaran peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan, sementara fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja maupun serikat buruh adalah menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan dan kehaliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangnan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, sedangkan fungsi pengusaha dan organiasai pengusahanya adalah mencipkan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraaan bagi pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
“Untuk menanggulangi pengangguran di Kabupaten Lebak, Pemkab akan membangun Balai latihan Kerja untuk melatih calon tenaga kerja sesuai dengan keterampiannya agar dapat ditermi di bursa kerja baik perusahaan dikabupaten Lebak maupun di luar Kabupaten Lebak sehingga tingkat penggngiran di Daerah ini bisa ditekan,” Kata Iti.
Senada dengan Bupati, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indoneisa (KSPI), Yogi Rahmat mengatakan bahwa Di Kabupaten Lebak selalu kondusif, ini berkat kerjasama dan komunikasi yang berjalan baik, sehingga tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas ini, sehingga Kabupaten Lebak menjadi lebih aman, nyaman sehingga produktivitas meningkat dan investor yang datang akan bertambah, ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Ujar Yogi.
Yogi menilai Pemkab Lebak telah membuat regulasi yang berpihak kepada buruh, dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2017 sebesar Rp. 2.172.000 dianggap sudah dapat mencukupi kebutuhan fisik para Buruh/Pekerja yang ada di kabupaten Lebak.(
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update