RANGKASBITUNG – Ratusan ulama yang terhimpun dalam majelis pengajian
Alwasilah di Kabupaten Lebak secara sukarela mendaftarkan diri sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Sebelumnya, para ulama tersebut terlebih dahulu diberikan sosialisasi
tentang manfaat menjadi peserta BPJS TK oleh BPJS TK Wilayah Banten
yang bersamaan dengan agenda rutin pengajian bulanan Alwasilah, Selasa
(9/5), di Pondok Pesantren Mabdaul Hidayah, Rangkasbitung.
KH Aom Muhtadi selaku pimpinan pengajian Alwasilah menyatakan,
program yang diberikan oleh negara melaui BPJS TK tersebut banyak
memiliki manfaat sehingga perlu digunakan dengan sebaik-baiknya oleh
seluruh masyarakat.
“Keikutsertaan para ulama mudah-mudahan bisa memberikan contoh bagi
masyarakat umum sehingga masyarakat sadar akan pentingnya perlindungan
dari hal-hal yang tidak dinginkan,” jelasnya.
Didin Haryono, Kepala Pemasaran BPJS TK Kantor Wilayah Banten,
menyatakan bahwa dukungan ulama dalam perluasan program perlindungan
BPJS TK menjadi energi baru bagi BPJS TK wilayah Banten untuk terus
hadir di tengah masyarakat.
Ia berharap, sinergi antara BPJS TK dan ulama dapat terus terjaga.
Menurutnya, ulama bisa menjadi brand ambasador BPJS TK kepada
masyarakat.
“Kami melihat masih banyak potensi para pekerja khususnya pekerja
informal yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu,
kita gencarkan, masifkan sosialisasi bersama para ulama dan kiai. Kita
sampaikan pemahaman manfaat dan hukum aturan keikutsertaan BPJS
Ketenagakerjaan ini adalah mandatori negara bagi seluruh masyarakat.
Jadi, wajib kita gencarkan terutama kepada tokoh-tokoh masyarakat dan
kita hadirkan para ulama sebagai brand ambassador dan brand advocate bagi masyarakat umum,” pungkas Didin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan selain melindungi pekerja
di sektor formal, juga informal seperti petani, nelayan, pengemudi
angkutan umum, pengemudi ojek, dokter, dan pengacara. Mereka ini dapat
memperoleh perlindungan dan jaminan yang sama dengan pekerja di sektor
formal.
Perlindungan pada pekerja informal atau disebut juga bukan penerima
upah (BPU) merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Bagi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan yang akan
diterima oleh pekerja di sektor informal besarannya tidak berbeda jauh
dengan mereka yang bekerja di sektor formal. Komponen jaminannya pun
tetap sama, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM)
dan jaminan hari tua (JHT).
Apabila mengalami kecelakaan kerja, anggota BPU BPJS Ketenagakerjaan
berhak memperoleh pengobatan gratis di RS yang telah bekerja sama dengan
RSTC (Rumah Sakit Trauma Center). Sementara jika terjadi risiko
meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris pekerja formal dapat
menerima santunan sebanyak 48 kali dari jumlah penghasilan yang
terdaftar. Di sisi lain, ahli waris pekerja informal berhak menerima
santunan yang besarnya telah disesuaikan berdasarkan jumlah iuran,
sesuai yang tertera pada tabel upah BPU. Ditambah santunan berkala
setiap bulan selama dua tahun.

.gif)