Jakarta-Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja
menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga
komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang
akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan
Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.
Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah
lain. Bergantung daerah tugas. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan
keuangan negara,” ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan.
Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji
pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk
diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau
tunjangan naik.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah
satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak
akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan, dilansir JPNN.com.
Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN
masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan
pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu,
aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PAN-RB
Herman Suryatman menambahkan bahwa aturan tentang komponen pendapatan
PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan.
Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak
terpatok pada satu angka. ”Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di
Setneg,” katanya.
Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya
bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen
target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan
inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan
aturan tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan
tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja

.gif)