Pandeglang-Tak ingin kejadian Ramadhan tahun lalu, yang dimana Pemkot Serang
menjadi bahan perbincangan setelah anggota Satpol PP menertibkan Warung
milik Saeni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera
mengeluarkan Surat Edaran Bupati.
Surat edaran terkait imbauan bagi para pedagang dan pengusaha tempat hiburan untuk menutup usahanya selama Bulan Suci Ramadhan.
“Gara-gara warung makan Saeni, Pemkot Serang menjadi bahan
perbincangan. Kami tidak ingin ada kejadian yang sama di Pandeglang,”
tegas Bupati Pandeglang, Irna Narulita kepada wartawan, Kamis
(18/5/2017).
Isteri anggota DPR RI Dimyati Natakusuma ini mengatakan bahwa
rancangan Surat Edaran akan segera dibuat dan Senin (21/5), mendatang
Surat Edaran harus disebarluaskan. Dia memerintahkan langsung pada
Asisten Daerah (Asda) dan Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk
mengurus terkait Surat Edaran.
“Jadi mulai Senin ini Surat Edaran keluar, tolong ya Asda, Kesra,” perintah Irna.
Politisi PPP ini menekankan kepada instansi terkait agar melakukan
pendekatan terlebih dahulu kepada para pedagang dengan memberikan
teguran. Namun jika teguran yang diberikan tidak digubris maka pihaknya
akan menindak tegas dengan penutupan sementara.
“Pertama sanksi moral, kita juga jangan sampai salah kaprah seperti
Kota Serang yang banyak jadi viral. Kita baik-baik pendekatannya. Kedua
akan kita tegur. Ketiga baru akan kita segel, karena sudah ada tahapan
baik-baik, sanksi pertama, kedua, dan ketiga,” ujarnya.

.gif)