SERANG – 56 kendaraan dinas (randis) bekas Pemerintah Provinsi Banten
selesai dilelang. Hasilnya, dari 13 kendaraan yang dilelang secara per
unit dan 43 secara paket terkumpul uang Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp
1.040.352.491.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten Nandy Mulya S menjelaskan, lelang tersebut digelar dari 9 Juni
hingga hari ini dengan sistem online dan secara tertutup.
“Close bidding (lelang tertutup), saya rasa lebih baik karena jarak tawarnya antar penawar bisa jauh dibandingkan open bidding,
karena antar penawar tidak tahu harga yang diajukan, mereka semuannya
spekulasi,” ujar Nandy saat ditemui setelah pengumuman pemenang lelang
hari ini di kantor BPKAD, Rabu (14/6).
Setelah pengumuman ini, lanjut Nandy, para pemenang lelang harus
melakukan pembayaran dalam waktu lima hari setelah pengumuman pemenang
disampaikan hari ini. Pemenang maupun bukan pemenang akan menerima email
pemberitahuan dari penyelenggara lelang.
“Jika dalam waktu lima hari tidak melakukan pembayaran maka
dibatalkan. Uang jaminan yang dikeluarkannya pun hangus dan masuk ke kas
daerah,” ujar Nandy.
Adapun kendaraan yang tak terbayar pemenang lelang, akan dilelang
pada pelelangan selanjutnya. Hanya saja, Nandy belum bisa memperkirakan
kapan lelang tersebut kembali digelar. “Kita lihat dulu nanti, kita
lelangnya juga bareng unit di OPD lain, nanti OPD bikin laporan randis
apa yang akan dilelang, kita data,” papar Nandy.
Kendaraan yang dilelang, kata dia, bervariasi mulai tahun 2002.
“Ketentuan mobil dihapus kondisi teknis kalau dimiliki daerah lebih
banyak uang pemeliharaan. Kan itu menggerogoti APBD,” ujarnya.
Kasie Pelayanan Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Serang Kurniawan menjelaskan, dari randis yang dilelang
secara paket didapati nilai sebesar Rp 325 juta, sisanya berasal dari
randis yang dilelang secara satuan.
Terkait uang jaminan lelang, lanjut Kurniawan, setiap peserta lelang
dikenakan biaya 25 persen dari harga limit barang tersebut. Bagi yang
gagal lelang, uang jaminan akan dikembalikan setelah pengumuman.
Sedangkan yang bagi pemenang lelang namun tidak melanjutkan pembayaran,
uang jaminan tersebut dinyatakan hangus.
“Ada sekitar 200 peserta yang mengikuti lelang ini,” ujar Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, uang jaminan akan dikembalikan paling lambat
H+ 1 pengumuman lelang. Uang akan dikembalikan melalui rekening
transaksi yang sebelum dilakukan oleh peserta lelang dengan pihak KPKNL.
0 comments:
Post a Comment