JAKARTA - Kepolisian mengaku mendapat
surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang isinya penundaan izin
operasi truk yang sedianya beroperasi pada 30 Juni 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, melalui
surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK
2717/AJ201/DRJT2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan
Kendaraan, Kemenhub merekomendasikan ke Polri agar truk diizinkan
beroperasi pada Senin (3/7/2017) pukul 00.01 WIB.
"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran melalui
Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diminta untuk mengimbau
dan memberi rekomendasi kepada Polri agar truk yang diperkenankan
beroperasi tanggal 30 Juni seyogyanya ditunda sampai 2 Juli pukul 24.00
(Senin dini hari)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis
(29/6/2017).
Mengenai sanksi, Setyo tidak menjawab tegas apakah Polri akan
melakukan penilangan jika ada truk yang masuk ke jalur arus balik mudik
Lebaran.
Menurut Setyo, kebijakan ini bersifat imbauan.
"Ya, kita harapkan mereka tidak masuk dalam jalur mudik. Mungkin bisa
masuk ke kantong parkir dulu prioritaskan untuk pemudik dulu," ujar
Setyo.
Sejak H-4 Lebaran truk dilarang beroperasi di jalur mudik. Kemenhub
sebelumnya menyatakan truk diizinkan beroperasi pada 30 Juni 2017 pukul
00.01 WIB.
Diperkirakan situasi jalan tol maupun jalur non-tol akan dipadati truk yang kembali beroperasi setelah Lebaran.
Namun, dengan adanya surat edaran, tersebut pengelola kendaraan truk
diimbau menunda mengoperasikan truk hingga batas waktu yang disebutkan
tadi.
.gif)