CILEGON, (KB).- Pihak Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) mulai mengeluarkan surat edaran tentang larangan truk
beroperasi pada arus mudik Idulfitri 1438 Hijriah. Larangan tersebut
telah ditetapkan mulai H-4 hingga H+3 Lebaran nanti. Larangan truk
beroperasi tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan ketika arus
mudik berlangsung.
Kepala Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak pada
Kemenhub, Harno Trimadi mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan
Direktur Perhubungan Darat Nomor: SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang
Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada
Masa Angkutan Lebaran. “Untuk larangan kendaraan truk beroperasi saat
hari Lebaran itu, diberlakukan pada empat hari sebelum Lebaran hingga
tiga hari setelah Lebaran,” katanya.
Dalam surat tersebut, jenis kendaraan yang dilarang untuk beroperasi,
yakni jenis kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelen, truk
gandengan, dan truk kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan
sumbu lebih dari dua. “Ada klasifikasinya, salah satunya truk yang
bersumbu dua,” ujarnya.
Meski begitu, tidak semua truk dilarang untuk beroperasi. Ia
menuturkan, ada sejumlah truk yang diberikan pengecualian untuk
beroperasi. “Itu adalah truk sembako, truk BBM, truk angkutan ternak,
truk angkutan barang antar-pos, dan lain-lain,” ucapnya.
Larangan-larangan tersebut, tutur dia, berlaku untuk kegiatan
penyeberangan melalui pelabuhan, masuk ke area tol, serta beraktivitas
di jalan nasional. “Intinya agar tidak mengganggu para pemudik,” kataya.
(

.gif)