Salam sejahtera buat kita semua. pada kesempatan sebelumnya admin telah menyampaikan bahwa Presiden jokowi telah teken PP THR dan Gaji ke 13 PNS,
maka pada kesempatan kali ini admin akan membagikan info terkait
seperti Apa PP tentang THR dan Gaji 13 PNS, Polri, Pejabat Negara, TNI
dan Pensiunan yang sebentar lagi akan cair.
PP Nomor 25 tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara

PP Nomor 25 tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara
Pokok pokok PP Nomor 25 Tahun 2017 tentang THR PNS TNI dan Polri: Download PP THR PNS
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
- Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
- Gaji pokok tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2017
- Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 comments:
Post a Comment