< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Milad ke-50, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adakan Isbat Nikah Massal bagi 40 Pasangan Suami Istri

Jumat, 18 Juli 2025 | Jumat, Juli 18, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-18T15:25:31Z

 

  TANGERANG KONTAK BANTEN – Dalam rangka memperingati Milad ke-50, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar sidang isbat nikah massal bagi 40 pasangan suami istri di Aula Kantor Kecamatan Pakuhaji, Jumat (18/7/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, atas sinergi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam rangka Milad ke-50 MUI sekaligus menyaksikan isbat nikah bagi 40 pasangan. Ini sangat penting karena memberikan legalitas kepada pasangan yang sudah lama menikah tapi belum memiliki dokumen resmi,” ujar Bupati kepada Satelit News.

Bupati menegaskan, program isbat nikah serupa akan terus digelar di kecamatan lain sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Kita akan jemput bola agar masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh ke Tigaraksa atau Kantor Kemenag. Kami bersama pihak terkait akan turun langsung, memastikan mereka mendapatkan surat nikah resmi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, legalitas pernikahan tak hanya penting untuk pasangan, tetapi juga untuk anak-anak mereka, terutama dalam pengurusan akta kelahiran dan dokumen administratif lainnya.

“Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, bahkan tadi saya lihat ada yang berusia 60 tahun, dan baru hari ini mendapat surat nikah. Ini menunjukkan betapa dibutuhkannya layanan seperti ini,” katanya.

Sementara itu, perwakilan MUI Pusat, Rofiqul Umam, menyatakan bahwa program sidang isbat nikah menjadi wujud perhatian MUI terhadap persoalan hukum keluarga di masyarakat.

“Sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat, tidak hanya bagi pasangan yang menikah, tapi juga untuk anak-anak mereka agar bisa mendapatkan akta kelahiran. Legalitas ini juga penting untuk keperluan lain, seperti ibadah haji, umrah, hingga urusan administrasi,” jelasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update