< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Persetujuan Dewan Komisaris PT KS Belum Keluar, Pembangunan Alun-alun Tersendat

Sabtu, 29 Juli 2017 | Sabtu, Juli 29, 2017 WIB | Last Updated 2017-07-29T13:31:12Z


CILEGON, (KB).- Pembangunan Alun-alun Kota Cilegon hingga saat ini masih tersendat, karena persetujuan dari Dewan Komisaris (Dekom) PT Krakatau Steel atas lahan helipad belum keluar. Padahal, lelang untuk pembangunan fasilitas publik tersebut sudah dilaksanakan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, pihaknya sudah melakukan lelang untuk pembangunan Alun-alun Kota Cilegon, namun pembangunan belum dapat dilaksanakan. Hal tersebut, karena pihaknya masih menunggu keluarnya surat persetujuan dari Dekom PT KS. “Untuk proyek pembangunan alun-alun masih belum kami lakukan. Tapi, lelang sudah kami lakukan. Lelang sudah kami lakukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.
Ia menuturkan, surat yang dikeluarkan dekom yang saat ini masih ditunggu tersebut, terkait biaya ganti rugi aset milik PT KS atas lahan yang akan dibangun Alun-alun Cilegon tersebut. Sehingga, jika surat persetujuan tersebut sudah keluar, pihaknya dapat melaksanakan pembangunan Agustus nanti.
“Tinggal surat persetujuan saja dari dekom yang saat ini masih kami tunggu. Dalam surat ini juga menyangkut lahan yang harus kami bayarkan. Tapi, untuk kepastian yang akan dibayarkan sudah ada di anggaran perubahan. Mudah-mudahan di Agustus nanti bisa dilakukan atau tidak di pekan kedua Agustus nanti,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan pembayaran atas aset milik PT KS tersebut dengan tiga kali tahapan pembayaran. Sementara itu, General Manager Human Capital Administration & General Affair (HCA & GA) PT KS, Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, saat ini pihak Dekom PT KS masih meminta waktu sekitar satu hingga dua pekan, untuk memberikan persetujuan tersebut. “Dari pihak dekom masih meminta penambahan waktu untuk memberikan jawaban terhadap rencana pembangunan alun-alun di lahan helipad itu. Karena, BUMN kan terikat oleh anggaran dasar dan produk aturan lainnya,” ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update