Ia memilih jalur partai, karena melihat dinamika politik terkait
mahar partai yang dinilai tidak mencerminkan cara-cara berdemokrasi yang
baik. “Relawan dan saya sendiri mencoba menjauhkan dari persoalan atau
hal yang tidak ada hubungannya dengan cara berdemokrasi dengan baik.
Bagi saya kalau memang tujuannya, adalah mengabdi untuk rakyat,
prinsipnya jika ada hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan cara
berdemokrasi, lebih baik kami memilih jalur yang lebih nyaman, dan
sekarang yang nyaman jalur independen,” ujarnya.
Ia sudah mencoba mendaftar ke partainya, namun ada perbedaan
pandangan dalam hal persyaratan pendaftaran, begitu juga dengan partai
lain. “Jadi, dari pada berpolemik, lebih baik cari jalan yang nyaman,
karena ketika awalnya saja sudah dibebankan biaya, apa jadinya ketika
kami sudah jadi seorang pemimpin. Niatan yang baik kan harus di awali
dengan sesuatu yang baik,” ucapnya.
Ia sudah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk maju lewat jalur
perseorangan. Dibutuhkan minimal 34.000 KTP dan tanda tangan dukungan.
Sementara, untuk pendampingnya, menurut dia, ada beberapa nama yang
sudah disodorkan. “Pendaftaran kan 25 November, nah pas pendaftaran itu
Insya Allah persyaratan kami sudah siap semua. (Soal pasangan) nanti
dilihat siapa yang bisa sinergi, ada beberapa nama yang sudah
disodorkan, seperti pak Boyke Pribadi, Mukodas Suhada, dan Agus
Setiawan,” tuturnya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM menuturkan,
penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai pada Sabtu (25/11/2017).
Kemudian, dilakukan verifikasi adaministrasi pada Desember, dilanjutkan
verifikasi faktual dukungan. Untuk pendaftaran calon baik independen dan
jalur partai mulai Senin hingga Rabu (8-10/1/2018).
“Untuk jumlah minimal dukungan calon independen, kami masih
memastikan, karena sebelumnya ada keputusan MK soal mengabulkan dukungan
Ahok, itu belum terakomodasi di peraturan KPU pencalonan. Tapi, kalau
persyaratannya tetap mengikuti P-KPU nomor 3 soal pencalonan, berarti
minimal dukungannya sekitar 34.000,” katanya. Menurut dia, KPU
kabupaten/kota wajib melakukan sosialiasi akhir Juli. Pihak KPU
rencananya akan membuat seperti musrenbang atau rembuk masyarakat untuk
sosialiasikan produk hukum KPU. (
0 comments:
Post a Comment