< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terkena Proyek Tol Serang-Panimbang, Kantor Desa Cikeusal Segera Direlokasi

Minggu, 09 Juli 2017 | Minggu, Juli 09, 2017 WIB | Last Updated 2017-07-09T09:03:14Z
 
SERANG, (KB).- Pembangunan jalur Tol Serang-Panimbang yang akan melintasi 14 desa, ternyata Kantor Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal juga terkena lintasan, sehingga harus direlokasi.
Camat Cikeusal, Encep B Somantri, Jumat (7/7/2017) menuturkan, bangunan pemerintah tersebut harus digusur dan direlokasi. “Saat ini, sudah selesai pengukuran dan penghitungannya. Salah satu bangunan pemerintah yang dipastikan tergusur, adalah Kantor Desa Cikeusal,” katanya.
Menurut dia, aset pemerintah tersebut akan tergusur, karena menjadi titik untuk pintu tol keluar. Jalan tol tersebut akan melintasi Desa Sukarame, Mongpok, Sukamaju, Cilayangguha, Cikeusal, Bantarpanjang, Dahu, dan Desa Panyabrangan. “Exit tolnya pas di kantor desa dan lahan untuk relokasinya belum disiapkan lahan, 2017 proses pembebesan lahan tol, 2018 pelaksanaan, dan 2019 rampung,” ujarnya.
Menurut dia, pendataan pemilik lahan yang akan dibebaskan jalan tol tersebut sudah selesai, bahkan dalam waktu dekat kepemilikannya sudah berubah. “Sudah selesai dan dokumen kepemilikan sudah diurus, mungkin dalam waktu dekat sudah berubah nama kepemilikannya,” ucapnya.
Ia menuturkan, pembayaran akan dibayar lewat langsung rekening pemilik lahannya dan harga bervariasi tidak disamaratakan sesuai dengan NJOP. “Tidak semua harga lahan sama, bergantung posisi lahan tersebut dan sudah pasti harganya akan bervariasi. Nanti ada tim appraisal yang akan menghitung nilai harga,” tuturnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Serang, Agus Erwana mengatakan, untuk status panjang jalan tersebut yang melintas di Kabupaten Serang mencapai 26-27 kilometer, karena panjang 84 kilometer tersebut sampai ke Panimbang, Pandeglang. Kami sudah melakukan sosialisasi sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat. “Yang akan terkena pembangunan jalan tol tersebut di Kabupaten Serang, yakni 3 kecamatan, yakni Kragilan, Cikeusal, dan Tunjung Teja, serta akan melintasi 14 desa,” katanya.
Untuk pembebasan lahan, lanjut dia, hal tersebut langsung oleh pihak PUPR dengan PPTK, namun pihaknya tidak lepas tangan begitu saja, tetapi mem-back up, karena kami salah satu panitia juga dalam kewilayahannya dan kami terus ikuti perkembangan, termasuk hal-hal yang sifatnya teknis maupun nonteknis. “Untuk masalah calo tanah, kami tidak tahu-menahu, yang penting izin lokasi sudah dikeluarkan dan dalam aturan, tanah tersebut tidak boleh beralih ke orang lain, kecuali ke pemohon, yaitu PUPR,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update