< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tiga Calo PPDB Dibekuk

Minggu, 16 Juli 2017 | Minggu, Juli 16, 2017 WIB | Last Updated 2017-07-15T17:35:44Z


TANGERANG, (KB).- Sebanyak tiga calo Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di Kota Tangerang, dibekuk polisi. Ketiga tersangka kasus pencaloan itu, yakni WS, BH, dan Z. Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, secara terpisah.  Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Leksono, terungkapnya kasus tersebut dari hasil pengembangan kasus yang sudah bergulir 2016.
Ia mengatakan, masing-masing tersangka pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.
“Ini kasus sejak 2016. WS berperan mencari korban yang ingin masuk sekolah negeri favorit, yakni SMPN 8 Tangerang. Lalu, BH yang berperan meyakinkan korban bahwa ia memiliki ‘orang dalam’ untuk mempermudah proses transaksi. Sedangkan Z hanya membantu operasional saja,” ujar Agung, Jumat (14/7/2017). Ketiga tersangka, tutur dia, memasang tarif Rp 22 juta per anak yang akan dimasukkan ke sekolah favorit tersebut. “Nah, itu hanya penipuan. Setelah korban memberikan uangnya, para tersangka melarikan diri sampai ke Palembang dan baru berhasil kami amankan Rabu (12/7/2017) malam,” ucap Agung.
Ngaku anggota LSM
WS (39), salah seorang tersangka percaloan PPDB Kota Tangerang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan salah satu media. “Ya, WS mengaku terdaftar sebagai anggota LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara (Topan) dan wartawan media Tera Konsumen Nusantara Online dengan menunjukkan kartu persnya untuk meyakinkan korban,” tutur Kapolsek.
Ia menuturkan, WS yang mengaku memiliki kenalan ‘orang dalam’ di sekolah favorit tersebut sempat melarikan diri ke Palembang. Namun, berhasil pada akhirnya diringkus. Tersangka ini mendapatkan jatah paling besar yakni Rp 18 juta lalu melarikan diri ke Palembang. Dari pengakuannya, ia menggunakan uang tersebut untuk membiayai empat istri dan 10 anaknya.
Sementara, kedua rekannya, yakni BH dan Z yang turut terlibat dalam aksi percaloan tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Terkait dugaan adanya keterlibatan guru, Kapolsek Jatiuwung mengatakan masih mendalami dugaan tersebut. “Kami akan gali terus informasi apakah ada keterkaitan pihak sekolah dengan pelaku. Sementara pengakuan pelaku tidak ada keikutsertaan pihak sekolah dalam menjalankan aksinya tersebut,” katanya.
Dari keterangan para tersangka, mereka juga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2015 lalu. Bahkan para tersangka berencana untuk kembali beraksi pada PPDB tahun 2017. Mereka mengaku telah mempelajari sistem zonasi supaya bisa jadi calo lagi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update