< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Daftar Pemilih Kota Serang Berjumlah 630.320

Minggu, 06 Agustus 2017 | Minggu, Agustus 06, 2017 WIB | Last Updated 2017-08-06T10:12:26Z
 
SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menerima data agregat kependudukan 2 (DAK2) dari KPU Republik Indonesia melalui portal sistem informasi data pemilih (Sidalih). Dari data diperoleh bahwa agregat kependudukan untuk Pilkada Kota Serang berjumlah 630.320 jiwa, terdiri atas laki-laki 323.432 dan perempuan 306.888.
Ketua Divisi Pemuktahiran Data Pemilih pada KPU Provinsi Banten, Didih M Sudi mengatakan, agregat kependudukan Pilkada Kota Serang terhitung lebih sedikit dibanding kabupaten/kota yang juga akan menggelar Pilkada. Diketahui agregat kependudukan untuk Kota Tangerang berjumlah 1.651.428 jiwa terdiri atas laki-laki 834.399 dan perempuan 817.029.
Kemudian Kabupaten Tangerang sebanyak 2.619.803 terdiri atas laki-laki 1.337.968 dan perempuan 1.281.835. Selanjutnya, Kabupaten Lebak 1.222.258 jiwa terdiri atas laki-laki 628.566 dan perempuan 592.692. “Paling sedikit di Kota Serang dan paling banyak ada di Kabupaten Tangerang,” katanya, kemarin.
DAK2 tersebut didapatkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diserahkan KPU RI. Setelah diterima, data ini bisa langsung diakses oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. “DAK2 sudah diterima di portal kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk empat kabupaten/kota di Banten yang akan menggelar pilkada di 2018,” ujarnya.
DAK2 tersebut akan digunakan untuk menentukan jumlah minimal dukungan calon perseorangan. Meski demikian untuk menentukan pihaknya masih menunggu perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.
“Jenis-jenis dan jumlah dukungan untuk calon perseorangan selalu berubah dari kurun waktu pilkada 2015, 2017 dan 2018. Pilkada 2015 menggunakan UU 8 Tahun 2015 dimana dukungan perseorangan menggunakan numenklatur DAK2 atau jumlah penduduk. Pilkada 2017 menjadi DPT sebab adanya putusan MK nomor 60/PUU-XIII/2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 memberi kesesuaian dengan putusan MK tersebut,” ucapnya.
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan bergerak sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat KPU Kota Serang selalu mengikuti semua perkembangan Pilkada serentak 2018. “Kami juga kini sedang menggelar bedah regulasi terhadap 5 PKPU yang baru agar kami benar-benar paham soal penyelenggaraan Pilkada serentak 2018,” katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update