< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Eks Komisioner KPU Soroti Kejanggalan di UU Pemilu

Jumat, 04 Agustus 2017 | Jumat, Agustus 04, 2017 WIB | Last Updated 2017-08-04T10:04:16Z
Jakarta - Mantan komisioner KPU Hadar Nasif Gumay mengatakan dirinya menemukan beberapa hal yang dianggapnya janggal dalam UU Pemilu baru. Hal tersebut menyangkut jumlah komisioner KPU kabupaten/kota dan perpindahan dapil.

Soal perpindahan dapil, Hadar menemukan hal tersebut di Kota Padang Sidempuan. Hadar mengatakan Padang Sidempuan yang merupakan dapil VII tiba-tiba pindah ke dapil IX Sumatera Utara.

"Ada dapil VII yang kurang kotanya, Padang Sidempuan, tahu-tahu itu pindah ke dapil IX di Sumatera Utara. Apa diselundupkan, kita percaya saja salah ketik. Tapi itu kan subtansi sekali," ujar Hadar dalam diskusi 'Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Kesiapan KPU untuk Pemilu 2019 di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

"Padahal tidak dibutuhkan DPRD Sumut untuk berubah dapilnya karena tidak ada tambahan kursi," lanjutnya.

Sementara, untuk masalah komisioner KPU kabupaten/kota, Hadar menemukan keganjilan itu di Banjarbaru, Kalimatan Selatan dan Kabupaten Tolikara, Papua. Di Banjarbaru, KPU kota setempat hanya memiliki 2 komisioner. Sementara di Kabupaten Tolikara hanya 2 komisioner KPU dari yang seharusnya 5 orang.

"Ada juga jumlah anggota KPU Banjarbaru, disebutkan 2 komisioner. Termasuk di Tolikara, Papua. Anggota KPU-nya 3. Kalau dihitung harusnya 5 komisioner," papar Hadar.

Menurut Hadar, jumlah komisioner yang sedikit tersebut akan berdampak pada kinerja KPU sendiri. Karena, pembagian tugas antar komisioner akan menjadi tidak sinkron.

"Ya inilah mungkin tujuannya efisiensi, tapi bisa mengancam kinerja karena garis antara pembagian tugas itu bisa tidak sinkron lagi. Ada wilayah yang besar untuk pengelolaan, tapi anggotanya 3," tutur Hadar.

Hadar menyebut, kesalahan itu dapat terjadi karena penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak pernah diajak ikut mendiskusikan UU Pemilu. Bahkan, dia juga mengatakan bila KPU tidak pernah melihat bagaimana draft RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR.

"Ini salah satu contoh pengaturan di UU yang tidak melibatkan penyelenggara sendiri. Penyelenggara tidak pernah dikasih, jangankan diundang untuk diskusi, ini dikasih saja draft 'tolong KPU lihat ada tidak catatannya', itu tidak pernah dilakukan," pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update