SERANG, (KB).- Ketua DPD Partai Golkar Ratu Tatu
Chasanah mengaku prihatin dan bersedih atas kasus yang menimpa Walikota
Cilegon TB Iman Aryadi yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kota
Cilegon. Meskipun demikian, pihaknya masih mengedepankan asas praduga
tak bersalah dalam kasus tersebut. “DPD Partai Golkar Provinsi Banten
menyatakan keprihatinan dan bersedih atas kasus yang menimpa Walikota
Cilegon yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon, Ahad (24/9/2017).
Tatu juga meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak
bersalah. “Kami minta masyarakat termasuk media massa mengedepankan
asas praduga tak bersalah, dan tidak menghakimi sebelum kasus ini
berkekuatan hukum tetap,” katanya. Tatu mengatakan, pihaknya menyerahkan
kasus tersebut ke KPK. “Kita serahkan kasus ini kepada KPK yang
dipastikan bekerja profesional. Kami yakin, pihak keluarga Pak Iman
Ariyadi akan menyiapkan pengacara pilihan,” katanya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap, salah satunya Wali
Kota Cilegon. Suap tersebut terkait perizinan kawasan industri di kota
Cilegon. Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar di gedung KPK Jl
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017) sekitar pukul
17.30. Salah satu anggota KPK Basaria Panjaitan didampingi juru bicara
KPK Febry menyatakan, 6 orang tersebut statusnya ditingkatkan menjadi
tersangka. “KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6
tersangka, yaitu diduga sebagai penerima TIA, ADP, dan H. Dan diduga
sebagai pemberi BDU, TDS, dan EW,” katanya.
Menurutnya, TIA adalah Wali Kota Cilegon, ADP adalah Kepala Badan
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sedangkan H pihak
swasta. Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah BDU
selaku Project Manager PT BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC, dan EW
selaku Legal Manager PT KIEC. “Pukul 15.30 WIB, Tim KPK mengamankan
sejumlah pihak di beberapa lokasi.
Berturut-turut diamankan yaitu YA, salah satu CEO Cilegon United
Football Club di kantor Bank BJB Cabang Cilegon, sesaat setelah menarik
uang Rp 800 juta. YA bersama ketiga stafnya, kemudian diamankan.
Sementara itu Tim KPK menuju kantor Cilegon United Football Club dan
mengamankan uang Rp 352 juta. Uang yang Rp 352 juta itu diduga sisa dana
pemberian pertama dari PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club
sebesar Rp 700 juta,”tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman, ditemui digedung DPD
II Golkar Kota Cilegon, menyayangkan adanya pejabat Pemkot Cilegon yang
ditangkap KPK. “Infonya baru sebatas itu, saya belum tahu persis secara
detail, kalau memang ada penangkapan, saya sangat menyayangkan
sekali,”tutur pria yang menjabat sebagai Dewan Pembina Partai Golkar
Kota Cilegon.
0 comments:
Post a Comment