![]() |
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dan Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kabupaten Tangerang berpose bersama, Selasa (31/10/2017).
|
Untuk itu, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif
mewanti-wanti para pendidik di Kabupaten Tangerang untuk tidak pernah
tergoda berbuat korup dalam menggunakan anggaran sekolah yang sebagian
besar dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN)
dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang salah satunya Dana
Alokasi Khusus (DAK).
Pernyataan Kapolres yang dikenal dengan programnya
Tangerang Jawara tersebut disampaikan saat didaulat menjadi narasumber
pada kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan dan Pertangungjawaban (LPj)
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kegiatan Fisik APBN dan APBD
tahun 2017 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di
Gedung Islamic Center, Citra Raya, Panongan, Selasa (31/10/2017).
"Saya ajak Bapak dan Ibu untuk melawan dan mejauhi
perilaku koruptif. DAK jelas disalurkan sebagai usaha pemerintah
meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air," ujarnya yang disambut
tepuk tangan sekitar 100 Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Tangerang
tersebut.
Sabilul juga memaparkan, pada tahun 2017, jumlah
DAK untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Tangerang sebesar Rp13,6 miliar.
Jumlah tersebut terbagi atas Rp6,1 miliar untuk rehabilitasi ruang kelas
di 35 sekolah, Rp179 juta untuk tambahan ruang kelas dan Rp7,3 miliar
untuk pengadaan buku koleksi perpustakaan di 132 sekolah.
Setidaknya, ada lima modus korupsi yang kerap
terjadi dalam penggunaan DAK. Data tersebut ia kutip dari laporan
Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2016. Diantaranya pelaksanaan
pembangunan fisik yang semestinya swakelola namun diserahkan pihak
sekolah kepada pemborong.
Selain itu, sekolah diintervensi oleh Dinas
Pendidikan setempat agar menggunakan jasa perusahaan tertentu untuk
membangun atau merehabilitasi sekolah serta tidak ada mekanisme komplain
yang kuat, sehingga terjadi mark-up angggaran.
“Modus lainnya yaitu adanya pungutan liar. Pungli
umumnya dilakukan sekolah menerima dana, sementara alasan pungli
biasanya sebagai tanda terima kasih sekolah kepada Dinas Pendidikan
setempat,” papar Sabilul.
Sabilul juga menggaris bawahi soal penggunaan material yang tidak
sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis bahkan
menggunakan material bekas. "Namun modus tersebut terjadi di daerah
lain, semoga disini tidak terjadi," imbuhnya.
Pada kesempatan akhir, ia mengajak para pendidik tersebut untuk
segera melapor jika ada pihak yang melakukan intimidasi sehingga
mempengaruhi keputusan yang diambil. Bahkan para guru tersebut langsung
mencatat nomor telepon seluler Kapolres. "Guru adalah pahlawan tanpa
tanda jasa, profesi mulia dan jalan menuju surga," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment