![]() |
Petugas Crisis Center RSUD Tangerang
menunjukkan data korban luka bakar diantaranya Siti Fatimah (15) yang
meninggal Selasa (31 /10/2017).
|
TANGERANG, (KB).- Setelah lima hari dirawat di ruang
Intensive Care Unit RSUD Kabupaten Tangerang, Siti Fatimah, korban luka
bakar 80 persen kebakaran pabrik kembang api dan petasan di Kosambi,
meninggal. “Siti Fatimah, 15 tahun, meninggal tadi malam, pukul 23.35
WIB,” ujar juru bicara RSUD Kabupaten Tangerang, Ade Yudi
Firmansyah, Selasa (31/10/2017). Ade mengatakan, sejak dirawat di RSUD
Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/10/2017, kondisi Fatimah memang dalam
kondisi kritis.
“Luka bakar yang dialami pasien di daerah vital, seperti wajah dan
saluran pernapasan,” kata Ade. Pada Sabtu (28/10/2017), kata Ade, tim
dokter melakukan tindakan operasi pembuluh selaput otot kepada Fatimah.
“Kondisinya sempat membaik pada Senin pagi hingga siang meski masa
kritisnya belum lewat.” Namun, kata Ade, pada Senin petang, kondisi
Fatimah mengalami penurunan. Perawat melakukan berbagai tindakan untuk
membantu Fatimah. “Tapi kesadarannya terus menurun, hingga pukul 23.35
WIB, Fatimah dinyatakan meninggal,” tuturnya.
Ade berujar, jenazah Siti Fatimah telah dibawa keluarganya untuk
dimakamkan di Desa Selembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat ini
tercatat sembilan korban luka bakar masih dirawat di RSUD Kabupaten
Tangerang. Satu di antaranya masih dirawat di ICU. Meninggalnya Siti
Fatimah menambah jumlah korban tewas dalam tragedi kebakaran pabrik
kembang api dan petasan Kosambi menjadi 50 orang. Sebanyak 47 mayat
dievakuasi dari lokasi kebakaran pada Kamis 26 Oktober. Tiga pasien luka
bakar meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang.
Terima Santunan 180 Juta
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp.
180 Juta per kepala bagi korban tewas dalam kebakaran gudang petasan di
Kosambi Tangerang yang terjadi beberapa hari lalu. Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya akan memberikan
santunan bagi peserta BPJS. Santunan yang diberikan sesuai dengan
hak-haknya sebagai peserta BPJS. “Jadi kita ingin meyakinkan seluruh
pekerja dipabrik ini yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Saat ini
teridentifikasi ada 3 korban meninggal yang menjadi peserta BPJS,”
ucapnya.
Diantaranya, atas nama Slamet Rahmat menerima Rp 180 juta, Iyus
Hermawan menerima Rp 180 juta, dan Nana Sunarya menerima Rp 172
juta. “Dana ini merupakan dana program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat dimanfaatkan untuk
menata hidup ke depannya bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Agus.
Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung
semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan
santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah
selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan.
Agus mengatakan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan
untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini.
Mereka akan mendapatkan haknya sebagai peserta dan akan diproses
sesegera mungkin. Sayangnya, hanya 27 dari 103 pekerja yang terdaftar di
BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang tidak terdaftar, sementara dirawat
dengan Jamkesda dari Kabupaten Tangerang.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri
mengatakan pihaknya juga akan menurunkan santunan untuk mereka yang
bukan peserta BPJS. Namun sesuai aturan, Hanif meminta pengusaha juga
memberikan santunan sesuai besaran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab,
pengusaha telah melanggar aturan dengan tidak mendaftarkan pekerjanya.
“Ini pelanggaran yang harus ditanggung pengusaha, bantuan pemerintah
tidak melepas tanggung jawab pengusaha,” ujar Hanif. Hanif tak ingin,
keluarga atau kepala desa melakukan kesepakatan dan perjanjian dengan
pengusaha terkait kompensasi ini. Ia ingin setiap pihak memastikan
pengusaha memenuhi tanggung jawabnya. “Kalau dia tidak mau bayar, bisa
kena pidana, itu ada aturannya,” ujar Hanif.
Desak Eksekutif Evaluasi Izin Pabrik
Terpisah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang
mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk mengevaluasi
kembali seluruh izin pabrik yang ada di daerah itu. Ketua DPRD Kabupaten
Tangerang Mad Romli mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan duka cita
mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa 50 pekerja dan puluhan
orang lainnya menderita luka bakar di pabrik kembang api dan petasan
bernama PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS), milik Indra Liyono
tersebut.
Terkait itu, dirinya meminta kepada Pemkab Tangerang agar segera
melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh industri kecil
maupun besar yang ada di wilayah itu. Atas nama DPRD Kabupaten Tangerang
kami mengucapkan turut berbelasungkawa kepada seluruh korban meninggal.
Peristiwa ini terjadi diluar dugaan dan menjadi perhatian publik
Internasional. Untuk itu, kami minta Pemkab Tangerang agar segera
mengevaluasi semua pabrik yang ada disini,” ungkap Mad Romli.
Menurutnya, pabrik petasan yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Kosambi,
RT020/010, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini
diketahui telah mengantongi izin diperuntukkan sebagai gudang sejak 2015
silam. Kemudian selang satu tahun, yakni pada 2016 lalu perusahaan yang
mempekerjakan 103 tenaga kerja ini, kembali mengantongi izin dengan
bidang usaha kembang api. Perusahaan ini dibangun dengan modal awal
sebesar Rp7 miliar. Sepengetahuan kami perusahaan ini ada dua, dimana
kantor pusatnya ada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Kalau yang di
Kosambi ini hanya dijadikan sebagai gudang,” katanya.
0 comments:
Post a Comment