![]() |
Sinergitas Bapenda Kabupaten Tangerang dan PLN untuk meningkatkan pendapatan pajak penerangan jalan
|
TANGERANG-Sebanyak Rp170 miliar berhasil direalisasikan Pemerintah Kabupaten
Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Pajak
Penerangan Jalan (PPJ). Capaian tersebut didapat dalam kurun waktu
Januari hingga Agustus 2017. PPJ adalah pajak yang dikenakan Pemerintah
daerah terhadap pelanggan PLN.
“Saat ini, realisasi pajak itu telah disetorkan ke kas daerah di Bank Jabar Banten pada September 2017,” terang Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Mudji Widodo, hari ini.
“Saat ini, realisasi pajak itu telah disetorkan ke kas daerah di Bank Jabar Banten pada September 2017,” terang Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Mudji Widodo, hari ini.
Dengan capaian PPJ yang nilainya cukup signifikan ini diharapkan pendapatan sektor pajak sesuai target yang diharapkan.
“Tahun ini sesuai APBD murni ditargetkan capaian PPJ mencapai Rp203
miliar. Jumlah capaian target kemudian dinaikan menjadi Rp211 miliar
pada APBD Perubahan 2017,” kata Mudji.
Mengingat pajak ini ditarik dari pelanggan PLN maka, Bapenda
mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang agar membayar tagihan listrik
tepat waktu.
Sebab dengan taat membayar listrik maka seluruh pelanggan PLN di
daerah ini secara tidak langsung sudah membantu pembangunan Kabupaten
Tangerang Gemilang.
“Ini berlaku bagi pelanggan PLN konvensional, kalau pelanggan yang
telah menggunakan token sudah secara otomatis pajaknya terpotong saat
mengisi ulang pulsa listrik,” ujar Mudji.
Adapun pemungutan dan tata cara pebayaran dan teknis plaksanaan
pemungutan PPJ itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Tangerang Nomor 18/2014, tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati
(Perbub) Tangerang Nomor 08/2011, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalanan.
Disebutkan dalam aturan itu, setiap transaksi Pemkab Tangerang mendapatkan sebesar tiga persen dari PPJ tersebut
0 comments:
Post a Comment