TANGERANG, (KB).- Kapolresta Tangerang, AKPB Sabilul
Alif bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa
(DPMPD) Kabupaten Tangerang Indarto menandatangani MoU pencegahan,
pengawasan dan penanganan dana desa di Gedung Graha Pemuda, kemarin.
“Menindaklanjuti kerja sama antara kementerian desa dengan kapolri, kami
melaksanakan MoU kerja sama dengan DPMPD Kabupaten Tangerang serta
memberikan arahan terkait pengawasan alokasi dana desa kepada seluruh
anggota bhabinkamtibmas,” kata Sabilul.
Dikatakan Sabilul, dana desa adalah salah satu program nawacita
Presiden Joko Widodo yang harus diawasi agar digunakan sebagaimana
mestinya. “Terlebih alokasi dana desa sangat besar, mencapai Rp 60
triliun, dana desa tersebut diperuntukkan bagi peningkatan
infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta pemberdayaan
masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan pasal 13 UU No. 2/2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, bhabinkamtibmas disetiap desa akan dilibatkan dalam
realisasi dana desa untuk menghindari keterlambatan, memastikan
penyaluran dana desa tepat waktu dan tepat jumlah, menghindari penundaan
dana desa tahap berikutnya, laporan realisasi penyaluran dana
konsolidasi dana desa.
“Saya berharap apa yang digelorakan oleh bapak presiden dapat
dilakukan dengan baik, Bhabinkamtibmas adalah perwakilan kepolisian di
desa untuk melakukan pengawasan bersama kepala desa,” ucapnya. Ia juga
berharap bhabinkamtibmas mampu menjadi basis deteksi, basis solusi dan
mampu menegakkan hukum serta mampu memberikan asistensi.
“Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis untuk turut serta menyukseskan
pembangunan desa. Untuk itu, saya minta bhabinkamtibmas untuk terus
belajar dan mendalami materi dana desa agar bisa melaksanakan pengawasan
secara maksimal,” tuturnya
0 comments:
Post a Comment