Jakarta-Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP
pada Jumat (10/11/2017), Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Minggu
(19/11/2017) malam, KPK memindahkan Setnov dari RSCM. Pemindahan
tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.
Diketahui, status Setnov sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Setnov ini dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Babak episode baru dimeja hijau kasus e-KTP akan segera dimulai,
namun ada hal yang menarik dari kekuatan Setnov kali ini. Pada senin
(20/11/17) dini hari. Diketahui salah satu kuasa hukum Setnov dalam
kasus e-KTP kali ini adalah Otto Hasibuan yang merupakan
mantan pengacara Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan “kopi sianida.
Pengacara Otto Hasibuan pada senin dini hari mendatangi Rumah Tahanan
(Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said,
Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menemui Setnov di rumah tahanan (rutan)
KPK. Otto pun bergabung dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk membela
Setnov.
“Saya memberitahukan bahwa yang menangani perkara Pak SN (Setya
Novanto) adalah antara timnya saya dan ini, abangku (Otto Hasibuan),
sama-sama nanganin,” kata Fredrich di KPK, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuanya di rutan, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Setnov
sangat berharap dirinya dapat membantu dalam kasus korupsi e-KTP ini.
“Oleh karena itu mulai saat ini saya dengan rekan saya pak Fredrich
Yunadi dan semua tim kami yang ada akan mendampingi untuk membela
kepentingan hukum, bukan membela Pak Setya Novanto, ya tapi membela
kepentingan hukum dari Pak Setya Novanto,” kata Otto Hasibuan.
Namun, mantan pengacara Jessica Wongso, terpidana kasus
pembunuhan “kopi sianida ini, mengaku bahwa dirinya belum banyak
membahas kasus tersebut, terutama dalam masalah pra peradilan.
“Ya Besok atau lusa mudah-mudahan Pak Setya Novanto sudah sehat
sehingga bisa saya konfirmasi mengenai dokumen-dokumen terkait kasus
yang menimpa dirinya. Tadi hanya sekedar wawancara biasa karena kondisi
kesehatannya masih lemah,” tegas Otto.
0 comments:
Post a Comment