Wednesday, 4 February 2026

84 Pegawai Non-ASN RSUD Serpong Utara Dirumahkan

  TANGSEL KONTAK BANTEN —Sebanyak 84 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa dirumahkan oleh manajemen rumah sakit. Kebijakan tersebut disampaikan secara langsung kepada para pegawai pada 2 Februari 2026.

Seorang tenaga kesehatan RSUD Serpong Utara yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pegawai yang dirumahkan terdiri dari 37 tenaga kesehatan (nakes) dan 47 pegawai non-tenaga kesehatan.

“Iya benar (dirumahkan), per kemarin tanggal 02 Februari 2026. Total itu ada 84 terdiri dari 37 tenaga kesehatan dan 47 orangnya non nakes. Jajaran dari manajemen termasuk dari direktur rumah sakitnya menyampaikan secara langsung di aula,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Menurutnya, keputusan merumahkan pegawai didasarkan pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/1527 Tahun 2023, yang mengatur larangan bagi pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non-ASN atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.

“Intinya itu pejabat lain itu dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN, jadi intinya dirumahkannya itu ya karena itu. Karena nggak bisa diangkat juga jadi ASN terus juga karena katanya kan nggak bisa menggaji juga karena untuk di bulan Februari,” ucapnya.

Nakes wanita itu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, gaji pegawai bulan Januari 2026 belum dibayarkan, padahal seharusnya diterima pada tanggal 25 Januari. Meski demikian, manajemen menyampaikan bahwa gaji Januari masih diupayakan untuk tetap dibayarkan.

“Belum, seharusnya di tanggal 25 k

Pegawai tersebut menceritakan, permasalahan sudah mulai terasa sejak akhir Desember 2025, ketika seluruh pegawai non-ASN diminta mengumpulkan kembali berkas administrasi seperti surat keterangan sehat dan tes narkotika, yang biasanya menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja atau MoU tahunan.

“Kalau cerita dari awal, akhir Desember itu kan setiap non-ASN itu harus kumpulkan berkas-berkas untuk kayak ibaratnya melamar pekerjaan ulang untuk MoU, yang isinya itu nanti kita harus membuat surat keterangan sehat, terus ada tes narkotika,” paparnya.

Lalu, kata dia, pada 22 Januari 2026, seluruh 84 pegawai non-ASN kembali dikumpulkan dan diminta membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat itu, manajemen menyampaikan bahwa gaji ke depan akan disalurkan melalui mekanisme tersebut dan menegaskan bahwa tidak akan ada pegawai yang dirumahkan.

“Intinya tuh kita disuruh buat NIB itu nomor induk berusaha itu yang kata manajemen ini intinya nanti gajinya akan melalui si NIB ini, tapi gajinya akan terhambat dan manajemen ini menjanjikan kita ini nggak ada yang akan dirumahkan,” bebernya.

Namun, situasi berubah pada akhir Januari. Ia mengaku mengetahui bahwa sejumlah pegawai di puskesmas sudah lebih dulu dirumahkan tanpa surat resmi, hanya melalui penyampaian langsung.

“Tapi saat itu tuh rumah sakit belum ada info apa-apa, dan baru awal Februari kemarin dikumpulkan terus ya intinya gitu, intinya sih dari rumah sakit itu dari manajemen rumah sakit, dari direktur rumah sakit mereka bingung nanti di bulan Februari itu gajikannya tuh gimana,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, hampir 50 persen pegawai yang dirumahkan berstatus honorer, sebagian di antaranya sempat mengikuti seleksi CPNS maupun P3K. Namun, tidak semua memiliki kesempatan yang sama untuk lolos dalam skema pengangkatan tersebut.

Sebagai perwakilan pegawai, ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mencari solusi yang lebih bijak. Ia juga menilai, kebijakan ini berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Keinginannya sebenarnya sih lebih ke pengen ada solusi jalan keluarnya ya. dari pihak yang terkaitnya itu bisa mencari jalan keluar atau solusi yang lebih bijak yang lebih baik sih untuk kita. Terus juga pngen sebenarnya hak-hak kami ya berupa gaji turun gitu minimal,” pungkasnya.

Direktur RSUD Serpong Utara, Tulus Muladiyono menyampaikan bahwa memang saat ini pihaknya hanya menindaklanjuti peraturan yang ada. Ia juga mengakui bahwa memang rumah sakit tidak dapat menerima pegawai.

“Masalahnya kan kalau rumah sakit tidak ada penerimaan pegawai, yang dulu kami dari Dinas Kesehatan. Kan pegawai rumah sakit itu dari Dinas Kesehatan. Saya dapat arahan untuk menyampaikan itu dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.

“Karena posisinya tadi ada surat edaran dari Menpan RB kan sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer. Sekarang gimana caranya biar tidak ada pegawai yang masih honorer ini masih bekerja di sini, nah ini yang masih kita coba rancang,” lanjutnya. Belum tau, saya juga masih belum bisa memastikan kapan. untuk sementara di rumah dulu, nanti kalau sudah ada keputusan yang terbaru kami akan panggil lagi, karna emang butuh kami juga pegawainya,” bebernya.

Soal gaji bulan Januari yang belum dibayarkan kepada pegawai, Tulus menyebut bahwa itu ramahnya berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel.

“Kalau sampai saat ini gaji nya masih dari dinkes, kan kami belum bisa merelokasi untuk gaji kalau rumah sakit. Alasan untuk tidak gaji atau alasan lainnya adanya di Dinas Kesehatan, kalau kami kan hanya menyampaikan apa yang berdasarkan dari Menpan RB,” ucapnya.

“Kami masih menghitung, artinya kalaupun ia nanti ini akan disampaikan ke Dinas Kesehatan. Untuk penyampaian data untuk Dinas Kesehatan sudah. Tapi kan kami butuh diskusi lanjutan lagi dengan Dinas Kesehatan ataupun misalkan dengan pemkot ya,” pungkasnya

emarin. Tapi yang di bulan Januarinya mau mengusahakan untuk digaji,” katanya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Support